-->

PENGERTIAN PAJAK

 
orang yang sedang bayar pajak
Add caption
      Secara ekonomis ada asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan oleh masyarakat umumnya harus diimbangi dengan peneriamaan barang ataupun fasilitas tertentu. Asumsi ini secara langsung tidak berlaku pada pajak. Pajak mempunyai karakteristik tertentu. Dalam mekanisme pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgester) yang akan didistribusikan untuk keperluan  maupun penyediaan barang atau jasa yang akan dinikmati oleh masyarakat umum.
Ada bebberapa pengertian pajak. Diantaranya adalah sebagai berikut
A . Menurut Prof.Dr. Rochmat Soemitro, Pajak adalah peralihan dari pihak rakyat ke kas negara untuk     pembiayaan pengeluaran pengeluaran rutin negara. Surplusnya digunakan untuk Investasi pada barang-barang public misalnya : jalan raya dan jembatan
B. Menurut Prof. S.I.Dyajaningrat,pakjak adalah sebuah kewajiban menyerahkan sebahagian kekayaan kepada negara disebabkanoleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memiliki kedudukan tertentu, tetapi bukan hokum, menurut peraturan-peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah, serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara.

Baca Juga

C. Menurut Undang-undang nomor6 tahun 1998 tentang ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan,    yang telah beberapa kali dirupah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 1994 dan dengan                 undang-undang nomor 16 tahun 2000 dan yang terakhir adalah unda-undang nomor 28 tahun 2007., Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara terutang oleh pribadi maupun badan yang bersifat memaksaberdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara lagsung dan diperuntukan bagi keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak sendiri adalah orang atau badan , meliputi pembayar pajak,pemotong pajak,pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan.

Berdasarkan defenisi tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa pajak mempunyai ciri2 sebagai berikut :
1. Iuran wajib oleh wajib pajak pada negara
2. Pembayaran yang didasarkan pada norma2 yang berlaku
3. Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif
4. Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum ,
5. Balas jasa yang tak diberikan secara langsung.

      Nah, itulah mengenaiASAS PEMUNGUTAN PAJAK. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.


Sumber Gambar :
http://pajak.go.id

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel