PERBEDAAN PAJAK DAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA
PERBEDAAN PAJAK DAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA - antomiwahyu.com Disamping pajak ada juga pungutan resmi yang tak masuk dalam kategori pajak. Diantaranya adalah restribusi. Restribusi terdiri dari restribusi umum, Restribusi usaha, restribusi ntuk izin usaha tertentu. Beberapa perbedaan pajak dan restribusi antara lainnya sebagai berikut :
A Dasar hukum
Pada pajak , pemungutannya diatur bedasarkan undang-undang. Sedangkan pemungutan retribusi diatur dengan peraturan pemerintah, peraturan mentri, atau pejabat yang lebih rendah lainnya.
B.Balas Jasa
Pada pajak balas jasa tidak dapat diberikan secara langsung. Sedangkan pada restribusi balas jasanya dapat diberikan langsung kepada individu yang bersangkutan.
C. Objek pemungutan
Pada pajak objek pemungutanya dilakukan secara umum. Artinya pajak berlaku pada setiap orang yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Sedangkan pada restribusi pemungutan hanya dilakukan pada orang-orang yang menggunakan jasa dari pemerinta setempat
D. Sifat dan sanksi
Pada pajak, Pemungutan bersifat memaksa dan barang siapa yang tidak membayar maka ia akan dikenakan sanksi secara juridis. Sedangkan pada Restribusi , Pemungutan dapat dipaksakan Tetapi keputusan teraksi diserahkan pada yang bersangkutan mau membayar atau tidak.
E. Lembaga pemungut
Pajak dapat dipungun oleh pemerintah pusan maupun pemerintah dera sedangkan restribusi hanya bias dipungun oleh pemerintah daerah saja.
Nah, itulah mengenai PERBEDAAN PAJAK DAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
https://prezi.com/tqwcckq3hswl/copy-of-mind-mapping-template/
A Dasar hukum
Baca Juga
Pada pajak balas jasa tidak dapat diberikan secara langsung. Sedangkan pada restribusi balas jasanya dapat diberikan langsung kepada individu yang bersangkutan.
C. Objek pemungutan
Pada pajak objek pemungutanya dilakukan secara umum. Artinya pajak berlaku pada setiap orang yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Sedangkan pada restribusi pemungutan hanya dilakukan pada orang-orang yang menggunakan jasa dari pemerinta setempat
Pada pajak, Pemungutan bersifat memaksa dan barang siapa yang tidak membayar maka ia akan dikenakan sanksi secara juridis. Sedangkan pada Restribusi , Pemungutan dapat dipaksakan Tetapi keputusan teraksi diserahkan pada yang bersangkutan mau membayar atau tidak.
E. Lembaga pemungut
Pajak dapat dipungun oleh pemerintah pusan maupun pemerintah dera sedangkan restribusi hanya bias dipungun oleh pemerintah daerah saja.
Nah, itulah mengenai PERBEDAAN PAJAK DAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
Sumber Referensi :
Sumber Gambar :
http://Pajak.go.id