ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK - antomiwahyu.com Pemungutan pajak pada dasarnya hanya memperhatikan keadilaan dan keabsahan.untuk itu hendaknya dalam praktek pemungutan pajak hendaknya menjungjung tinggi asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh ADAM SMITH dalam bukunya berjudul Wealth Of Nation . Adapun asanya adalah sebagai berikut :
1. Asasequality yang menekankan pada pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-maasing subjek pajak. Tidak adanya discriminasi diantara sesama wajib pajak . Pemungutan pajak yang dilakukan terhadap semua subjek pajak harus sesuai dengan batas kemampuan masing2 Dan setiap orang yang mempunyai kondisi yang sama harus harus dikenakan pajak yang sama.
2. Asas certainly yang menekankan pentingnya kepastian pemungutan pajak, seperti kepastian hukum yang mengaturnya,kepastian subjek serta objek pdan kepastian pajak. Dan kepastian tata cara pemungutannya. Kepastian ini sangat diperlukan untuk menjamin seitan warga negara yang wajib pajak tidak rau ragu lagi dalam membayar pajak karena dalam hakikatnya segala sesuatunya sudah sangat jelas diatur.
3. Asas convenience of payment yang menekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sangat bijaksana jika pemotongan pajak dilakukan setiap saat wajib pajak menerima penghasilan dan yang sudah memenuhi syarat objektifnya,yaitu penghasilan diatas penghasilan minimumnya.
4. Asas economics yang menekankan pentinny prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak. Artinya , Biaya pajak tidak boleh lebih besar daripada jumlah pajak yang dipungut
Nah, itulah mengenai ASAS PEMUNGUTAN PAJAK. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
Sumber Referensi
http://www.academia.edu/11204340/Bab_2
Sumber photo
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/asas-asas-hukum-pemungutan-pajak.html
1. Asasequality yang menekankan pada pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-maasing subjek pajak. Tidak adanya discriminasi diantara sesama wajib pajak . Pemungutan pajak yang dilakukan terhadap semua subjek pajak harus sesuai dengan batas kemampuan masing2 Dan setiap orang yang mempunyai kondisi yang sama harus harus dikenakan pajak yang sama.
2. Asas certainly yang menekankan pentingnya kepastian pemungutan pajak, seperti kepastian hukum yang mengaturnya,kepastian subjek serta objek pdan kepastian pajak. Dan kepastian tata cara pemungutannya. Kepastian ini sangat diperlukan untuk menjamin seitan warga negara yang wajib pajak tidak rau ragu lagi dalam membayar pajak karena dalam hakikatnya segala sesuatunya sudah sangat jelas diatur.
Baca Juga
3. Asas convenience of payment yang menekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sangat bijaksana jika pemotongan pajak dilakukan setiap saat wajib pajak menerima penghasilan dan yang sudah memenuhi syarat objektifnya,yaitu penghasilan diatas penghasilan minimumnya.
4. Asas economics yang menekankan pentinny prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak. Artinya , Biaya pajak tidak boleh lebih besar daripada jumlah pajak yang dipungut
Nah, itulah mengenai ASAS PEMUNGUTAN PAJAK. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
http://www.academia.edu/11204340/Bab_2
Sumber photo
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/asas-asas-hukum-pemungutan-pajak.html