-->

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL INDONESIA

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL indonesia
Kebijakan perdagangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan guna melindungi kepentingan nasional. Jenis-jenis kebijakan dapat diberlakukan untuk impor maupun ekspor.

1.KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIBIDANG IMPOR

Kebijakan perdagangan internasional untuk impor antara lainnya adalah sebagai berikut :

Kuota. Kuota merupakan jumlah yang ditetapkan untuk kegiatan dalam satu masa atau satu priode. Jadi, kuota dalam impor adalah total jumlah barang yang dapat diimpor dalam masa tertentu. Jumlah itu diperkirakan tidak akan mengganggu industri dalam negeri. Ketika diberlakukan perdagangan bebas, kuota tidak dapat dipakai lagi karena akan menghambat perdagangan internasional.

Tarif. Kebijakan tarif diambil pemerintah dengan menetapkan tarif tinggi untuk mengimpor suatu jenis barang.  Dengan pengenaan tarif ini maka harga barang impor akan mahal, sehingga barang sejenis yang di produksi di dalam negeri dapat bersaing dengan barang impor. Negara  Penganut perdagangan bebas menggunakan tarif yang serendah mungkin untuk biaya impor. Sebaliknya negara proteksionis akan menetapkan tariff yang tinggi untuk barang impor.

Subsidi. Karena adanya perbedaan harga antara barang impor dan barang dalam negeri, maka ada kemungkinan barang impor lebih murah darpada barang produksi dalam negeri. Supaya biaya produksi dalam negeri dapat ditekan, pemerintah dapat memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Dengan subsidi ini barang dalam negeri akan menjadi murah.

Larangan impor. Dengan berbagai alasan, ada barang tertentu yang dilarang diimpor. Misalnya, barang yang berbahaya untuk masyarakat. Larangan impor juga dapat dilakukan guna membalas tindakan negara lain yang telah melarang impor produk dalam negeri. Selain itu larangan impor juga dapat dilakukan guna menghemat devisa.


2.KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIBIDANG EKSPOR

Ada beberapa kebijakan perdagangan internasional dibidang ekspor antara lainnya adalah sebagai berikut:

Diskriminasi harga. Diskriminasi harga adalah suatu tindakan dalam penetapan harga barang yang berbeda untuk suatu negara dengan negara lainnya. Untuk barang yang sama, harga untuk negara satu lebih mahal atau lebih murah dengan harga di negara lainnya. Hal ini dilakukan atas dasar perjanjian atau dalam rangka perang tarif.

Pemberian premi (subsidi). Kebijakan yang diambil pemerintah untuk memajukan ekspor adalah dengan memberikan premi kepada badan usaha yang melakukan ekspor. Pemberian premi iu antara lainnya adalah berupa bantuan biaya produksi dan pembebasan pajak dan fasilitas lainnya,dengan tujuan barang ekspor memiliki daya saing diluar negeri.

Dumping. Dumping adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah dengan menetapkan harga ekspor (haraga barang di luar negeri) lebih murah daripada di dalam negeri. Cara dumping ini dapat dilakukan pemerintah jika pasar dalam negeri dapat dikendalikan dengan baik oleh pemerintah.

Politik dagang bebas. Politik dagang bebas merupakan suatu kebijakan dimana masing-masing pemerintah memberikan kebebasan dalam ekspor dan impor. Kebebebasan dalam perdagangan ini akan memberikan keuntungan seperti mutu barang yang tinggi dan harga yang relatif murah.

Larangan ekspor. Kebalikan dari larangan impor. Larangan ekspor merupakan kebijakan suatu negara untuk melarang ekspor barang tertentu ke luar negeri. Alasannya bisa dikarenakan alasan ekonomi, sosial, politik atau budaya. Sebagai contohnya adalah adanya larangan mengekspor kayu gelendongan keluar negeri. Mengekspor kayu gelondongan berarti mengurangi pendapatan nasional dari produk olahan, yang menjadi nilai tambah bagi negara. Contoh alasan politik adalah larangan ekspor minyak bumi ke irak. Akan tetapi larangan ekspor minyak bumi ini sendiri bukanlah inisiatif pemerintah irak sendiri. Larangan ini merupakan campur tangan pihak asing seperti PBB dan Amerika Serikat yang mengenakan embargo ekonomi terhadap irak. Contoh alasan sosial budaya adalah adanya larangan mengekspor benda-benda bersejarah tertentu serta adanya larangan mengekspor hewan-hewan dilindungi.

SUMBER REFERENSI :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman  231-232



SUMBER GAMBAR:
http://www.zakapedia.com/2014/09/macam-macam-kebijakan-perdagangan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel