-->

PENGERTIAN KETENAGAKERJAAN, KESEMPATAN KERJA, TENAGA KERJA DAN ANGKATAN KERJA

     
PENGERTIAN KETENAGAKERJAAN, KESEMPATAN KERJA, TENAGA KERJA DAN ANGKATAN KERJA
          Dalam undang – undang republik indonesia nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, dikatakan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama , dan sesudah masa kerja. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang hubungan langsung maupun secara tidak langsung dengan dengan pekerja/buruh, baik masa bekerja ( during – employment ), maupun sesudah masa kerja. Hal – hal yang berkaitan dengan masa sebelum kerja antara lain adalah pemagangan dan kewajiban mengumumkan lowongan kerja. Hal – hal yang berkaitan dengan masa selama kerja antara lain perlindungan kerja, upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta pengawasan kerja. Hal-hal yang berkaitan sesudah masa kerja antara lain adalah pesangon/pensiunan dan jaminan hari tua

                Dari kacamata ekonomi permasalahan yang menjadi topik utama saat membicarakan ketenagakerjaan adalah masalah kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja. Hampir diseluruh negara didunia ini tanpa terkecuali Indonesia tidak dapat menampung seluruh angkaatan kerjanya. Kurangnya lapangan pekerjaan harusnya  menjadi bahan utama proyek pemerintah setiap tahun. Sementara itu diwajibkan bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah saling bahu-membahu dalam menghadapi kurangnya lapangan pekerjaan. Sebab, bekerja atau tidaknya seseorang berhubungan langsung dengan kesempatan orang mencari nafkah. Dengan berkerja seseorang dapat membiayai diri sendiri dan keluarganya dengan penghasilan yang dia peroleh dari bekerja.

                Sebelum kita membahas tentang kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja ada baiknya kita membahas tentang jumlah penduduk terlebih dahulu. Jumlah penduduk adalah jumlah orang atau banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah negara. Penduduk dapat dibagi menjadi dua (2) bagian yakni kelompok usia kerja (tenaga kerja ) dan kelompok penduduk bukan usia kerja (bukan angkatan kerja). Penduduk usia kerja adalah penduduk yang telah mencapai umur 15 tahun keatas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara - negara maju usia penduduk yang masuk kelompok usia kerja (angkatan kerja) adalah penduduk yang berusia antara 15 – 64 tahun. Untuk perbandingan pada zaman Belanda yang termasuk penduduk usia kerja (angkatan kerja) adalah penduduk yang berumur antara 10 – 64 tahun. Namun, dewasa ini peraturan tersebut telah berubah yakni mereka yang berumur 15 tahun keatas baru termasuk kedalam penduduk usia kerja ( Angkatan kerja). Kebijakan ini selaras dengan diterbitkannya peraturan wajib belajar 9 tahun oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1995 silam.
               
                Penduduk bukan usia kerja adalah penduduk yang berumur anatara 0 – 14 tahun, untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan untuk negara maju yang bukan usia kerja (angkatan kerja) adalah penduduk yang berusia antara 0 – 14 tahun dan penduduk yang berusia 64 tahun keatas.

                Tenaga kerja dapat pula kita bagi dalam 2 kelompok ,yakni kelompok angkatan kerja dan kelompok bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun keatas ) baik yang bekerja maupun yang belum bekerja. Inilah yang disebut sebagai usia produktif. Namun dalam kasusnya tidak semua angkatan kerja dalam sebuah negara  dapat diserap dengan baik. Maka munculah pengangguran. Pengangguran adalah penduduk tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan maupun sedang mempersiapkan suatu usaha.

                Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Indonesia melalui undang – undang dasar negara republik Indonesia pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tersebut itu jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas terciptanya lapangan pekerjaan. Pemerintah harus menciptakan lapangan pekerjaan karena hal ini sangat berhubungan dengan peningkatan pendapatan perkapita sekaligus pendapatan nasional.

                Jumlah penduduk Indonesia merupakan terbesar keempat di dunia setelah RRC, India dan Amerika Serikat. Laju pertumbuhaan ekonomi Indonesia berada dalam kisaran 1,49% . Sehingga pada tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia mencapai 237.641.326 jiwa (data BPS 2014). Sejalan dengan pertumbuhaan penduduk tersebut, jumlah angkatan kerja dan tenaga kerja Indonesia meningkat. Pada awal tahun 2014 jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 103,97 juta orang. Angka ini naik secara signifikan pada agustus 2010 yakni menjadi 116,53 juta orang. Dengan demikian dapat kita ketahui semakin besar jumlah penduduk suatu negara maka aakan semakin besar pula angkatan kerjanyanya.

                Angkatan kerja ini membutuhkan lapangan pekerjaan. Namun, baik di negara berkembang maupun negara yang sudah maju, laju pertumbuhaan penduduk (termasuk angkatan kerjanya) selalu lebih besar daripada jumlah pertambahan lapangan pekerjaan. Oleh karena sekian banyak angkatan kerja, pasti ada sebahagian yang menjadi pengangguran atau tidak mendapat lapangan pekerjaan. Dengan demikian, kesempatan kerja dan pengangguran berhubungan erat dengan tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa semakin banyak jumlah lapangan pekerjaan disuatu negara , maka tingkat kesempatan kerja tenaga kerja semakin tinggi, sehingga semakin kecil pengangguran. Dan sebaliknya disaat suatu negara hanya memiliki sedikit lapangan pekerjan, maka tingkat kesempatan kerja tenaga kerja semakin minim, sehingga semakin banyak pengangguran.


                Jumlah lapangan pekerjaan sangat tergantung pada besarnya tabungan nasional yang diinvestasikan. Sementara tabungan nasional ( tabungan pemerintah dan tabungan swasta ) sangat bergantung pada pendapatan nasional pendapatan nasional memungkinkan pembentukan modal yang lebih besar melalui tabungan. Tabungan tersebut akan memungkinkan terjadinya investasiyang berakibat pada perluasan dan penciptaan usaha. Hal ini berarti terbuka lapangan pekerjaan yang lebih besar bagi angkata kerja 

                Nah, itulah mengenai PENGERTIAN KETENAGAKERJAAN, KESEMPATAN KERJA, TENAGA KERJA DAN ANGKATAN KERJA . Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.


Sumber Referensi :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 31 - 35


Sumber gambar :
http://www.harianjogja.com/baca/2016/01/19/mea-pemkot-jogja-intensifkan-pengawasan-tenaga-kerja-asing-682145





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel