PENGERTIAN KETENAGAKERJAAN, KESEMPATAN KERJA, TENAGA KERJA DAN ANGKATAN KERJA
Dari
kacamata ekonomi permasalahan yang menjadi topik utama saat membicarakan ketenagakerjaan
adalah masalah kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja. Hampir
diseluruh negara didunia ini tanpa terkecuali Indonesia tidak dapat menampung
seluruh angkaatan kerjanya. Kurangnya lapangan pekerjaan harusnya menjadi bahan utama proyek pemerintah setiap
tahun. Sementara itu diwajibkan bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah
saling bahu-membahu dalam menghadapi kurangnya lapangan pekerjaan. Sebab,
bekerja atau tidaknya seseorang berhubungan langsung dengan kesempatan orang
mencari nafkah. Dengan berkerja seseorang dapat membiayai diri sendiri dan
keluarganya dengan penghasilan yang dia peroleh dari bekerja.
Sebelum
kita membahas tentang kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja ada
baiknya kita membahas tentang jumlah penduduk terlebih dahulu. Jumlah penduduk
adalah jumlah orang atau banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah negara.
Penduduk dapat dibagi menjadi dua (2) bagian yakni kelompok usia kerja (tenaga
kerja ) dan kelompok penduduk bukan usia kerja (bukan angkatan kerja). Penduduk
usia kerja adalah penduduk yang telah mencapai umur 15 tahun keatas untuk
negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara - negara maju
usia penduduk yang masuk kelompok usia kerja (angkatan kerja) adalah penduduk
yang berusia antara 15 – 64 tahun. Untuk perbandingan pada zaman Belanda yang
termasuk penduduk usia kerja (angkatan kerja) adalah penduduk yang berumur antara
10 – 64 tahun. Namun, dewasa ini peraturan tersebut telah berubah yakni mereka
yang berumur 15 tahun keatas baru termasuk kedalam penduduk usia kerja (
Angkatan kerja). Kebijakan ini selaras dengan diterbitkannya peraturan wajib
belajar 9 tahun oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1995 silam.
Penduduk
bukan usia kerja adalah penduduk yang berumur anatara 0 – 14 tahun, untuk
negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan untuk negara maju yang
bukan usia kerja (angkatan kerja) adalah penduduk yang berusia antara 0 – 14 tahun
dan penduduk yang berusia 64 tahun keatas.
Tenaga kerja
dapat pula kita bagi dalam 2 kelompok ,yakni kelompok angkatan kerja dan
kelompok bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja
(15 tahun keatas ) baik yang bekerja maupun yang belum bekerja. Inilah yang
disebut sebagai usia produktif. Namun dalam kasusnya tidak semua angkatan kerja
dalam sebuah negara dapat diserap dengan
baik. Maka munculah pengangguran. Pengangguran adalah penduduk tidak bekerja,
sedang mencari pekerjaan maupun sedang mempersiapkan suatu usaha.
Kesempatan kerja adalah
tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Indonesia
melalui undang – undang dasar negara republik Indonesia pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak”. Dari bunyi pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tersebut itu jelas bahwa
pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas terciptanya lapangan pekerjaan. Pemerintah
harus menciptakan lapangan pekerjaan karena hal ini sangat berhubungan dengan
peningkatan pendapatan perkapita sekaligus pendapatan nasional.
Jumlah
penduduk Indonesia merupakan terbesar keempat di dunia setelah RRC, India dan
Amerika Serikat. Laju pertumbuhaan ekonomi Indonesia berada dalam kisaran 1,49%
. Sehingga pada tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia mencapai 237.641.326 jiwa
(data BPS 2014). Sejalan dengan pertumbuhaan penduduk tersebut, jumlah angkatan
kerja dan tenaga kerja Indonesia meningkat. Pada awal tahun 2014 jumlah
angkatan kerja Indonesia mencapai 103,97 juta orang. Angka ini naik secara
signifikan pada agustus 2010 yakni menjadi 116,53 juta orang. Dengan demikian
dapat kita ketahui semakin besar jumlah penduduk suatu negara maka aakan
semakin besar pula angkatan kerjanyanya.
Angkatan
kerja ini membutuhkan lapangan pekerjaan. Namun, baik di negara berkembang
maupun negara yang sudah maju, laju pertumbuhaan penduduk (termasuk angkatan
kerjanya) selalu lebih besar daripada jumlah pertambahan lapangan pekerjaan. Oleh
karena sekian banyak angkatan kerja, pasti ada sebahagian yang menjadi
pengangguran atau tidak mendapat lapangan pekerjaan. Dengan demikian,
kesempatan kerja dan pengangguran berhubungan erat dengan tersedianya lapangan
pekerjaan bagi masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa semakin banyak jumlah
lapangan pekerjaan disuatu negara , maka tingkat kesempatan kerja tenaga kerja
semakin tinggi, sehingga semakin kecil pengangguran. Dan sebaliknya disaat
suatu negara hanya memiliki sedikit lapangan pekerjan, maka tingkat kesempatan
kerja tenaga kerja semakin minim, sehingga semakin banyak pengangguran.
Jumlah lapangan
pekerjaan sangat tergantung pada besarnya tabungan nasional yang diinvestasikan.
Sementara tabungan nasional ( tabungan pemerintah dan tabungan swasta ) sangat
bergantung pada pendapatan nasional pendapatan nasional memungkinkan
pembentukan modal yang lebih besar melalui tabungan. Tabungan tersebut akan memungkinkan
terjadinya investasiyang berakibat pada perluasan dan penciptaan usaha. Hal ini
berarti terbuka lapangan pekerjaan yang lebih besar bagi angkata kerja
Nah, itulah mengenai PENGERTIAN KETENAGAKERJAAN, KESEMPATAN KERJA, TENAGA KERJA DAN ANGKATAN KERJA . Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 31 - 35
Sumber gambar :
http://www.harianjogja.com/baca/2016/01/19/mea-pemkot-jogja-intensifkan-pengawasan-tenaga-kerja-asing-682145