JENIS JENIS PAJAK
Jenis Jenis Pajak - Antomiwahyu.com Pajak sebenarnya memiliki banyak sekali jenis ragamnya. Tergantung kita melihatnya dari sudut pandang yang mana. Pembagian pajak itu sendiri dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak tersebut, lembaga yang memungut pajak tersebut dan sifatnya. Nach dalam kesempatan ini kita akan mencoba menguraikan jenis-jenis pajak dengan 3 pembagian tadi.
Berdasarkan pihak yang menanggung pajak, Bersarkan hal ini pajak umumnya dibedakan menjadi 2 jenis pajak yakni pajak langsung dan pajak tak langsung. Berikut akan diuraikan kedua jenis pajak tersebut :
a) Pajak Langsung ( Direct Tax ) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap badan usaha maupun individual berdasarkan ketetapan yang telah ada sebelumnnya menurut perundang-undangan yang sah. Contoh pajak langsung diantaranya adalah Pajak Bumi dan bangunan.
b) Pajak tidak langsung (Indirect Tax ) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi. Pemunngutan pajak ini dapat dipungut tanpa adanya surat ketetapan pajak dan bias dialihkan kepada phak lain. Contohnya adalah pajak Penambahan nilai, Pajak Cukai dan penjualan, Yang memungutnya adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen dari perusahaan itu sendiri
Sementara itu, Berdasarkan lembaga pemungut pajak , Pajak dibedakan menjadi 2 jua yakni pajak negara ( pajak pemerintah Pusat ) serta pajak daerah (pajak pemerintah Daerah). Berikut akan diuraikan tentang kedua pajak tersebut :
a) Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya sendiri dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan badan tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan. Pajak yang termasuk dalam pajak negara diantaranya : Pajak atas penjualan barang mewah (semisal mobil Ferrari ) dan pajak pertambahan nilai
b) Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya sendiri dilakukan oleh pemerintah daerah dengan badan tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan. Baik oleh pemerintah tinggat 1 ataupun 2. Pajak daerah sendiri diergunakan unuk keperluan rumah tangga daerah yang bersangkutan . Contoh dari pajak daerah adalah : Pajak kenderaan bermotor, Pajak pemotongan hewan, Pajak Reklame, dll
Berdasarkan sifatnya pajak dibagi atas pajak subjektif dan pajak objektif. Berikut akan diuraikan secara singkat pajak subjektif dan pajak objektif :
a) Pajak subjektif adalah pajak yang bermuara pada wajib pajak sendiri (subjeknya). Contohnya
adalah pajak bumi dan bangunan serta pajak penghasilan
b) Pajak objektif adalah suatu pajak yang dipungut berdasarkan objek pajak tanpa memperhatikan wajib pajak tadi. Contohnya adalah Pajak penjualan Dan cukai
Berdasarkan pihak yang menanggung pajak, Bersarkan hal ini pajak umumnya dibedakan menjadi 2 jenis pajak yakni pajak langsung dan pajak tak langsung. Berikut akan diuraikan kedua jenis pajak tersebut :
a) Pajak Langsung ( Direct Tax ) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap badan usaha maupun individual berdasarkan ketetapan yang telah ada sebelumnnya menurut perundang-undangan yang sah. Contoh pajak langsung diantaranya adalah Pajak Bumi dan bangunan.
Baca Juga
b) Pajak tidak langsung (Indirect Tax ) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi. Pemunngutan pajak ini dapat dipungut tanpa adanya surat ketetapan pajak dan bias dialihkan kepada phak lain. Contohnya adalah pajak Penambahan nilai, Pajak Cukai dan penjualan, Yang memungutnya adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen dari perusahaan itu sendiri
Sementara itu, Berdasarkan lembaga pemungut pajak , Pajak dibedakan menjadi 2 jua yakni pajak negara ( pajak pemerintah Pusat ) serta pajak daerah (pajak pemerintah Daerah). Berikut akan diuraikan tentang kedua pajak tersebut :
a) Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya sendiri dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan badan tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan. Pajak yang termasuk dalam pajak negara diantaranya : Pajak atas penjualan barang mewah (semisal mobil Ferrari ) dan pajak pertambahan nilai
b) Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya sendiri dilakukan oleh pemerintah daerah dengan badan tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan. Baik oleh pemerintah tinggat 1 ataupun 2. Pajak daerah sendiri diergunakan unuk keperluan rumah tangga daerah yang bersangkutan . Contoh dari pajak daerah adalah : Pajak kenderaan bermotor, Pajak pemotongan hewan, Pajak Reklame, dll
Berdasarkan sifatnya pajak dibagi atas pajak subjektif dan pajak objektif. Berikut akan diuraikan secara singkat pajak subjektif dan pajak objektif :
a) Pajak subjektif adalah pajak yang bermuara pada wajib pajak sendiri (subjeknya). Contohnya
adalah pajak bumi dan bangunan serta pajak penghasilan
b) Pajak objektif adalah suatu pajak yang dipungut berdasarkan objek pajak tanpa memperhatikan wajib pajak tadi. Contohnya adalah Pajak penjualan Dan cukai
Nah, itulah mengenaiJENIS - JENIS PAJAK. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.