SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA - antomiwahyu.com Indonesia merupakan sebuah negara yang sangat besar yang mempunyai paham demokrasi Pancasila. Paham demokrasi Pancasila ini mengajarkan bahwa semua bentuk pemerintahan rakyat itu berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam menjalankan sebuah negara maka diperlukanlah sebuah aggaran. Anggaran terssebut yang kita kenal sebagai APBN yang berfungsi sebagai motor dalam pemerintahan negara ini. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa Demokrasi Pancasila itu merupakan pemerintahan dari rakyat maka dana dalam APBN tersebut pun berasal sebahagian besar berasal dari rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat pula. Dalam mencukupi dana APBN tadi pemerintah pun menetapkan pemungutan pajak bagi setiap warga negara. Tentu saja dalam pelaksanaan pemungutan pajak tadi diperlukan suatu system pemungtan pajak yang berlaku secara universal di bangsa Indonesia sendiri. Dalam kesempatan ini kita akan mencoba menjelaskan apa2 saja system pemungutan pajak yang pernah berlaku diindonesia.
A. Official Assesment Sistem.
Official Assesment Sistem adalah suatu system pemungutan pajak diindonesia yang berlaku sampai tahun1967. Dalam system ini kewenangan atas pemungutan pajak dipegang oleh fiscus ( Pemungut Pajak). Fiscus mempunyai sebuah hak yang mana dia berhak menetapkan seberapa besar hutang seseorang maupun suatu badan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak. Dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak tadi maka seseorang atau sebuah badan akan dikenai hutang pajak senilai yang tertera dalam surat ketetapan pajak tadi. Tetapi keadaan ini sering disalah gunakan fiscus sebagai lading meraup untung pribadi. Terutama dalam negosiasi besarnya pajak terutang seseorang sering terjadi tawar-menawar yang tidak sehat antara keduanya ( fiscus dan wajib pajak )
B. Semi self assessment system dan withholding system
Semi self assessment system dan withholding system dilaksanakan diindonesia dengan rentang waktu 1968 – 1983. Semi self assessment adalah sebuah system pemungutan pajak dimana wewang dalam menentukan besarnya pajak terutang seseorang ataupun badan dihitung oleh kedua belah pihak (fiscus dan wajib pajak ). Adapun mekanisme dalam system pemungutan pajak ini adalah wajib pajak menaksir besarnya pajak terutang terhadap negara yang harus dibayar pada akhir tahun pajak . Tetapi Besaran pajak yang sesungguhnya ditetapkan oleh fiscus. Diindonesia sendiri Semi self assessment system ini dijalankan bersamaan dengan withholding system yang pada waktu itu dikenal dengan sebutan tata cara menghitung pajak sendiri ( MPS) dan tata cara menghitung pajak orang (MPO). Pada withldinh system besarnya pajak seseorang ataupun badan bukan ditentukan oleh fiscus maupun wajib pajak tetapi dilimpahkan pada pihak ketiga. Pada waktu itu wajib pajak akan menentukan besar pajaknya sendiri. Kemudia orang ketiga akan menentukan besarnya pajak terutang dari wajib pajak dengan anggapannya. Tetapi penanan fiscus tetap yakni menentukan besarnya pajak terutang sesorang sesungguhnya. Menurut saya pribadi system ini sudah lebih baik dari system sebelumnya. Tetapi namanya juga manusia pasti akan mudah tergoda oleh harta dan jabatan. Oleh sebab itulah masih banyak di temukan penyelewenangan oleh oknum tertentu. Misalnya pajak dihitung berdasaarkan kesepakatan bersama antara wajib pajak dan fiscus dengan dasar kompromi
C. Full assessment system
Full assessment system dilaksanakan secara efektif mulai tahun 1984 atas dasar perombakan undang2 perpajakan negara republik Indonesia setahun sebelumnya. Adapun mekanisme pemungutan pajak dalam system ini adalah wajib pajak diberikan kewenangan sepenuhnya dalam menghitung dan menyetorkan sejumlah besar perhitungann pajaknya kepada fiscus tanpa adanya campur tangan dari fiscus sendiri. Sistem ini diberlakukan untuk meminimalisir tindak penyelewengan kewenangan oleh fiscus dan demi meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemabayaran pajaknya demi kemajuan bangsa dan negara ini
Nah, itulah mengenai SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA . Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
Sumber Gambar :
http://pemeriksaanpajak.com
Sumber referensi :
Pajak.go.id
A. Official Assesment Sistem.
Baca Juga
Semi self assessment system dan withholding system dilaksanakan diindonesia dengan rentang waktu 1968 – 1983. Semi self assessment adalah sebuah system pemungutan pajak dimana wewang dalam menentukan besarnya pajak terutang seseorang ataupun badan dihitung oleh kedua belah pihak (fiscus dan wajib pajak ). Adapun mekanisme dalam system pemungutan pajak ini adalah wajib pajak menaksir besarnya pajak terutang terhadap negara yang harus dibayar pada akhir tahun pajak . Tetapi Besaran pajak yang sesungguhnya ditetapkan oleh fiscus. Diindonesia sendiri Semi self assessment system ini dijalankan bersamaan dengan withholding system yang pada waktu itu dikenal dengan sebutan tata cara menghitung pajak sendiri ( MPS) dan tata cara menghitung pajak orang (MPO). Pada withldinh system besarnya pajak seseorang ataupun badan bukan ditentukan oleh fiscus maupun wajib pajak tetapi dilimpahkan pada pihak ketiga. Pada waktu itu wajib pajak akan menentukan besar pajaknya sendiri. Kemudia orang ketiga akan menentukan besarnya pajak terutang dari wajib pajak dengan anggapannya. Tetapi penanan fiscus tetap yakni menentukan besarnya pajak terutang sesorang sesungguhnya. Menurut saya pribadi system ini sudah lebih baik dari system sebelumnya. Tetapi namanya juga manusia pasti akan mudah tergoda oleh harta dan jabatan. Oleh sebab itulah masih banyak di temukan penyelewenangan oleh oknum tertentu. Misalnya pajak dihitung berdasaarkan kesepakatan bersama antara wajib pajak dan fiscus dengan dasar kompromi
C. Full assessment system
Full assessment system dilaksanakan secara efektif mulai tahun 1984 atas dasar perombakan undang2 perpajakan negara republik Indonesia setahun sebelumnya. Adapun mekanisme pemungutan pajak dalam system ini adalah wajib pajak diberikan kewenangan sepenuhnya dalam menghitung dan menyetorkan sejumlah besar perhitungann pajaknya kepada fiscus tanpa adanya campur tangan dari fiscus sendiri. Sistem ini diberlakukan untuk meminimalisir tindak penyelewengan kewenangan oleh fiscus dan demi meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemabayaran pajaknya demi kemajuan bangsa dan negara ini
Nah, itulah mengenai SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA . Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
Sumber Gambar :
http://pemeriksaanpajak.com
Sumber referensi :
Pajak.go.id