-->

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - antomiwahyu.com

A.PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUANAN
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan ekonomi yang lebih menguntungkan bagi seseorang maupun badan tertentu yang mempunyai hak  dan memperoleh mamfaat atasnya.

B. DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Seperti pajak yang lainnya pajak bumi dan bangunan juga mempunyai dasar hukum yang jelas. Pajak bumi dan bangunan sejatinya adalah pajak yang dipungut berdasarkan asas kenikmatan dan manfaat yang diperoleh setiap tahunnya. Undang-undang yang pertama kali dikeluarkan mengenai pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang nomor.12 tahun 1985 yang kemudian dilakukan perubahan oleh pemerintah negara kesatuan indonesia menjadi undang-undang nomor 12 tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya pajak bumi dan bangunan yang ada dalam pedesaan dan perkotaan masuk dalam pajak daerah yang dimuat dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah pasal 77 sampai 86 tahun 2010.

dalam bab I dikemukanan istilah-istulah teknis dan defenisi pajak bnumi dan bangunan secara umum seperti  : 
1. bumi adalah permukaan bumi dan badan/tubuh bumi adalah yang ada dibawahnya. Pengertian ini bukan hanya mengarah pada permukaan bumi tetapi juga mencakup seluruh isi bumi indonesia sampai ke magmanya.
2. bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam maupun yang diletakkan pada tanah maupun perairan indonesia.

Baca Juga

dalam pasal 77 ayat (2) undang-undang pajak daerah dan restribusi daerah yang dimaksud dengan bangunan adalah sebagai berikut :
1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks semisalnya hotel dan pabrik
2.jalan tol
3.kolam renang
4.tempat penampungan/kilang minyak,gas dan pipa minyak.
5.taman mewah
6.galanggang kapal mapaun dermaga
7tempat olahraga

C.OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
objek dari pajak bumi dan bangunan adalah bumi atapun bangunan yang berada diatasnya. dengan pengertian sebagai berikut

Bumi adalah permukaaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah indonesia dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknis yang dilektakan/dilekatkan/ditanam secara tetap diatas tanah/perairan

Tetapi perlu dicatat bahwa tidak semua tabah dan bangunan akan dikenakan pajak. Tanah bangunan yang tidak masuk dalam keadaan ini adalah :
1.digunakan semata-mata untuk kepentingan umum/kepentingan bersama dibidang sosial,agama,kesehatan,budaya nasional yang bertujuan untuk tidak mencari untung
2.digunakan untuk perkuburan ataupun situs purbakala dan sebagainya.
3.merupakan hutan lindung,suaka marga satwa,kawasan hutan nasional,suaka alam,hutan wisata,tanah pengembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dikenakan suatu hak
4.digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsultan dengan ketentuan timbal balik
5.digunakan oleh organisasi internasional dengan ketetapan lebih lanjut dari kementerian keuangan

Kemudian objek pajak yang dikenakan oleh negara untuk penyelenggarakan pemerintahan,penentuan tarif pajaknya diatur oleh undang-undang pemerintah.

D.SUBJEK PAJAK DAN BANGUNAN
subjek dari pajak bumi dan bangunan adalah setiap orang atau badan yang memiliki hak dan memperoleh manfan dari tanah dan bangunan.Melirik pengertian tak jarang suatu objek pajak diakui lebih dari satu subjek pajak. Lantas muncul pertanyaan di benak kita bagaimana cara mengatasi hal ini??
Apabila suatu objek pajak memiliki ataupun diakui oleh beberapa wajib pajak maka yang perlu dilakukan adalah melihat terlebih dahulu perjanjian/aggreement diatara pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam objek pajak tersebut.Dalam salah satu pasalnya uu nomor tahun 1994 pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam perjanjian tersebut biasanya akan mencatat siapa yang akan membayar pajak terutang atas tanah dan bangunanannya. tetapi perlu dicatat siapaun yang membayar pajak bumi dan bangunan atas tanah dan bangunan yang dalam sengketa belum tentu dialah yang akan memiliki objek pajak tersebut karena sejatinya surat pembayaran  pajak terutang adalah surat tanda pelunasan pajak bukan surat kepemilikan objek pajak.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel