-->

WARALABA

WARALABA

BEBERAPA TERMINOLOGI TERKAIT USAHA WARALABA

Definisi waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, (Revisi atas PP. No 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisns dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang pemilik perusahaan (franchisor) membeli/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untuk menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan perauran dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Franchising adalah suatu sistem pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba.
Beberapa terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
1. Franchise contract, adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dan terwaralaba (the legal agreement between franchisor and franchisee).
2. Franchise, adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian perjanjian waralaba (the privileges conveyed in the franchise contract).
3. Franchisee (terwaralaba), adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
4. Franchisor (pewaralaba), adalah pihak yang memiliki bisnis dan menjual hak waralaba kepada terwaralaba.


MODEL MENJADI TERWARALABA PADA USAHA WARALABA

Tahap 1: Analisis Potensi Diri sebagai Terwaralaba

Dalam fase ini, menurut Ir. Budi Utoyo (2009), cara mudah dan aman untuk membeli franchise perlu melihat kesiapan diri Anda dari sisi waktu, fasilitas, dan modal. Dalam hal waktu, waralaba yang akan dibeli apakah akan anda jalankan sendiri atau hanya untuk investasi. Fasilitas apa saja yang telah dimiliki sehubungan dengan jenis waralaba yang akan Anda beli. Modal atau dana yang anda miliki saat ini minimal senilai dengan franchise fee ditambah dengan nilai investasi dan minimal ditambah dana cadangan 3 bulan operasional ke depan.

Tahap 2: Analisis Merek dan HAKI Pewaralaba

Informasi sepihak dari pewaralaba biasanya cenderung bias dan subjektif. Pastikan anda memilih usaha waralaba yang telah memiliki merek terkenal, dan sudah memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) intelectual property right yang terdaftar pada instansi yang berwenang. 

Tahap 3: Analisis Pasar dan Pemasaran

Pilihlah usaha waralaba yang memiliki pangsa pasar yang jelas atau jika mungkin telah menguasai pangsa pasar yang luas, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk calon terwaralaba hendaknya hati-hati jika akan membeli usaha waralaba, sebab banyak perusahaan yang baru satu tahun tetapi sudah terlalu berani untuk menawarkan usahanya dengan sistem waralaba. Jangan pilih waralaba yang hanya memiliki satu produk. Ketergantungan kepada satu produk sangat riskan, mengingat tingginya persaingan bisnis dewasa ini.

Tahap 4: Analisis Profil dan Prospek Waralaba

Usaha waralaba yang dipilih sebaiknya yang telah memiliki ciri khas usaha, keuntungan sudah terbukti, dan laba perusahaan waralaba tersebut selalu meningkat. Keuntungan yang dimaksud merujuk pada pengalaman pewaralaba yang minimal telah beroperasi lebih dari lima tahun.

Tahap 5: Analisis Support dan Sistem Pewaralaba

Pastikan bahwa usaha waralaba yang akan Anda pilih telah memiliki SOP secara tertulis untuk pelayanan dan kualifikasi barang atau jasa yang ditawarkan sebagai sarana kendali mutu pelayanan atau kendali mutu lainnya secara terpadu.

Ciri utama Waralaba dan tidak dapat tidak harus dipenuhi, yakni diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 Pasal 4 tentang Waralaba. “Pasal 4 ayat (1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan atau bahan hasil produksi dalam negeri sebanyak-banyaknya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan atau dijual berdasarkan perjanjian Waralaba. Ayat (2) Pemberi Waralaba memberikan pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada pemberi Waralaba”.
Dengan kata lain, Pasal 4 mengatur kewajiban pemberi waralaba, yakni wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia N0. 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba pada Pasal 6, Perjanjian Waralaba memuat paling sedikit:
a. Nama dan alamat perusahaan para pihak;

b. Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara            penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek Waralaba;

c. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba; 

d. Wilayah usaha (zone) Waralaba;
e. Jangka waktu perjanjian;
f. Perpanjangan pengakhiran dan pemutusan perjanjian;
g. Cara penyelesaian perselisihan;
h. Tata cara pembayaran imbalan;
i. Pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada penerima waralaba;
j. Kepemilikan dan ahli waris.
Berdasarkan Pasal 6 tersebut, calon penerima waralaba harus meneliti lebih detail dan teliti khususnya ayat b dan i.

Tahap 6: Analisis Pendanaan, BEP dan Risiko Waralaba

Ketika Anda tertarik untuk membeli usaha waralaba, mintalah perhitungan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha, potensi kerugian yang mungkin akan ditanggung, dan juga potensi pendapatan yang akan diterima. 
Biaya-biaya yang harus dianalisis adalah besarnya biaya sewa tanah dan ruangan, biaya bahan baku, tenaga kerja, energi listrik, air, telepon, termasuk franchise fee (royalty fee ataupun bagi keuntungan, serta biaya lain-lain).
Perlu dilakukan pula analisis mengenai berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk balik modal (break event point-BEP) atas sejumah modal yang tertanam atau diinvestasikan. Selain itu, analisis juga diperlukan untuk mengetahui dan menanggulangi jenis-jenis risiko yang mungkin muncul pada saat pra-operasional, pra-launching, ongoing, dan pasca-launching.

Tahap 7: Evaluasi dan Pemilihan Waralaba

Tahap ke-7 ini terdiri atas fase investigasi, evaluasi, dan pemilihan.

1. Fase investigasi
Pada fase ini terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
a. pembuktian, bahwa waralaba tersebut menguntungkan.
b. proyeksi cash flow, mencakup berapa pemasukan tiap hari, minggu, bulan, dan seterusnya.
c. meneliti keunikan apa yang dimiliki sehingga tidak mudah untuk ditiru.
d. mengkaji petunjuk teknis (juknis) dan SOP, mencakup dokumen yang diberikan oleh pewaralaba kepada terwaralaba
e. memastikan adanya hak paten, banyak bisnis yang belum dipatenkan tetapi sudah diwaralabakan, hal ini tentu akan merugikan karena banyak hal akan mudah ditiru dan sangat bahaya jika kelak hak patennya dipegang oleh orang lain. '
f. kontrak, tanyakan isi kontrak atau perjanjian waralaba secara lengkap dari pewaralaba guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (Utoyo, 2009).

2. Fase evaluasi

3. Fase pemilihan
Dalam fase ini, perlu dilakukan seleksi sebagai berikut.
a. Pilihlah bisnis waralaba yang cocok dengan waktu, fasilitas, dan modal anda.
b. Pilihlah waralaba yang paling sreg dengan perasaan, kepercayaan, kemauan, hobi, atau hal-hal yang baik secara individu maupun pertimbangan keluarga.
Jangan memilih waralaba yang membutuhkan banyak karyawan yang sangat berpotensi memakan biaya produksi dan fixed cost yang akan semakin besar, jangan memilih waralaba yang terjerat masalah hukum, dan jangan memilih waralaba yang cabang-cabangnya telah ditutup.

Tahap 8: Pembukaan

Jika sudah memasuki tahap berarti anda telah siap 100 persen untuk memulai usaha sistem waralaba dan menjadi seorang entrepreneur.
Fase pembukaan (start-up) ini mencakup:
1. Training. Anda berhak menanyakan materi, metode, dan berapa lama training yang akan diberikan oleh pihak pewaralaba kepada anda sebagai terwaralaba
2. Marketing. Anda perlu menanyakan strategi, sistem pemasaran, serta marketing tools seperti apa yang akan diberikan oleh pewaralaba kepada terwaralaba.
3. Team force. Anda perlu memastikan apakah ada juga tim inti dari pewaralaba pada saat awal pembukaan.

JENIS-JENIS USAHA WARALABA

Menurut Longenecker, dkk., (2005) edisi 12, jenis-jenis usaha waralaba ada tujuh, yaitu:

1. Waralaba nama dagang dan produk (product and trade name franchise). Bantuan-bantuan hak menggunakan/menjual nama dagang dan produk yang telah dikenal luas (grants the right to use a widely recognized product or name).

2. Waralaba unit tunggal (single unit franchise). Waralaba jenis ini merupakan waralaba paling sederhana dan paling banyak digunakan karena kemudahannya. Pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan usaha atas nama usahanya dengan panduan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Terwaralaba hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya di sebuah gerai yang telah disepakati.

3. Waralaba format bisnis (business format franchise). Menyediakan seluruh sistem pemasaran dan petunjuk yang terus-menerus dari pewaralaba (provides an entire marketing system and ongoing guidance from the franchisor).

4. Waralaba dukung-mendukung (piggyback franchising). Opcrasi suatu waralaba ritel dalam fasilitas fisik/bangunan toko terwaralaba (the operation of a ritel franchise within the physical facilities of a host store).

5. Waralaba pemegang lisensi pemilik (master licensee). Perusahaan independent atau individu yang bertindak sebagai agen penjualan produk dengan tanggung jawab untuk menemukan terwaralaba baru dengan batasan suatu teritorial khusus. (An independent firm or individual acting as a sales agent with the responsibility for finding new franchises within a specified territory). Format master franchise memberikan hak pada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah teritorial ataupun sebuah sistem, dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual lisensi kepada sub-waralaba dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.

6. Waralaba kepemilikan multiunit/kelipatan (multiple-unit ownership). Mengangkat penerima hak (terwaralaba) tunggal untuk memiliki lebih dari satu gerai waralaba atau dapat membuka beberapa gerai dari perusahaan yang sama (holding by a single franchisee of more than one franchise from the same company).

7. Waralaba pengembang wilayah (area developers). Perorangan atau perusahaan yang memperoleh hak untuk membuka beberapa gerai waralaba dalam wilayah yang telah ditentukan (individuals or firms that obtain the legal right to open several franchised outlets in a given area). Pada waralaba jenis ini, terwaralaba memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah teritorial tertentu, misalkan pada sebuah propinsi ataupun kota, dengan jumlah cabang yang lebih dari 1 gerai.

 PRINSIP DASAR USAHA WARALABA

1. Pewaralaba harus hidup dari royalti (bagi keuntungan) yang dibayarkan oleh terwaralaba sebagai pemakai format bisnis yang telah diciptakan oleh pewaralaba.

2. Pewaralaba harus bersedia memberikan informasi yang berkaitan dengan produk dan atau jasa yang akan diwaralabakan secara jujur, benar, lengkap, transparan, serta tidak ada unsur kesengajaan dalam menyembunyikan informasi atau ketidakbenarannya.

3. Jaringan waralaba harus besar agar royalti yang didapat mampu membiayai operasional bisnis dari pewaralaba, sehingga dapat mengembangkan usaha lebih baik.

4. Seluruh distribusi bahan baku sebaiknya dijaga oleh pewaralaba untuk mengukur volume bisnis dan menjaga kualitas bahan baku.

5. Secara prinsip, terwaralaba bisa mendapatkan harga beli yang lebih murah dari harga pewaralaba kepada pelanggan.

6. Terwaralaba menyukai bisnis yang dibelinya§ memiliki komitmen penuh, dan percaya potensi 
itu.

7. Terwaralaba sebaiknya bekerja keras berpengabdian dan percaya bahwa sukses berasal dari dirinya sendiri bukan dari pewaralaba.

8. Terwaralaba sebaiknya memiliki tipe owner-operator, yakni bersedia terlibat dalam pengelolaan gerainya minimal 45 jam per minggu.

9. Terwaralaba harus memahami bahwa bergabung dengan sistem waralaba bukan untuk mencari kambing hitam bila usaha gagal atau merugi.

10. Terwaralaba sebaiknya memahami setiap usaha pasti ada risiko gagal dan memiliki/membeli bisnis dengan sistem usaha waralaba tidak selalu menjamin kesuksesan.

11. Terwaralaba sebaiknya memahami keunggulan dan kelemahan jika bergabung pada usaha waralaba.

12. Terwaralaba harus memiliki kemampuan manajemen yang memadai, termasuk mengelola sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan pelanggan sepenuh hati.




BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN SEBELUM MEMBELI USAHA SISTEM WARALABA

1. Berapa lama usaha waralaba tersebut telah berjalan dan berapa lama usaha tersebut telah diwaralabakan.

2. Kesehatan keuangan dan rekam jejak (track record) yang baik. Sebelum memutuskan untuk membeli, kenali dengan baik rekam jejak perusahaan yang akan anda beli.

3. Berapa banyak jumlah terwaralaba yang telah berjalan atau juga berapa banyak jumlah gerai yang telah beroperasi dan berjalan sehat.

4. Nilai atas produk dan atau jasa dalam hubungannya dengan kemampuan bertahan atas produk/jasa dalam jangka panjang, apakah akan terpengaruh oleh teknologi, atau seberapa banyak pesaing yang ingin memasuki pasar yang sama, dan sebagainya.

5. Keharusan untuk membeli bahan baku dari pewaralaba. Untuk beberapa jenis produk tertentu, ada kalanya pewaralaba mengharuskan bahan baku dibeli dari pihak mereka, tergantung dari jenis produk mereka, hal ini dapat menguntungkan atau malah merugikan.

6. Jenis promosi yang dilakukan oleh pihak pewaralaba, apakah memadai dan apakah metode komunikasinya dirasakan telah sesuai dengan target pasar.

7. Ada baiknya bila calon terwaralaba dapat melihat lebih dahulu contoh isi kontrak yang akan disetujui.

8. Estimasi keuntungan dan bahkan estimasi kerugian yang diptoyeksikan dengan realistis.

9. Batasan-batasan yang diberlakukan oleh pewaralaba untuk kegiatan operasi dan keuangan perusahaan.

10. Adanya target penjualan ataupun omzet yang diterapkan pada terwaralaba.

KIAT MEMILIH PEWARALABA

Menurut Bambang N. Rachmadi (2007), sebelum anda memilih, sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut.
1. Jangan mudah percaya dengan brosur, lebih-lebih kepada calo usaha waralaba
2. Jangan berharap ingin cepat kaya yang berlebihan.
3. Jangan memilih waralaba hanya karena harganya yang murah.
4. Tentukan tujuan anda memasuki bisnis waralaba.
5. Perhatikan tingkat risiko usaha waralaba yang anda pilih.
6. Hati-hati dengan faktor subjektivitas atau emosional.
7. Hindari pewaralaba yang hanya memiliki satu jenis produk.
8. Hindari waralaba yang membutuhkan banyak karyawan.
9. Hindari pewaralaba yang terjerat masalah hukum.
10. Selidiki seberapa banyak terwaralaba yang gagal.
11. Pelajari dukungan promosi pewaralaba selama ini.
12. Kunjungi beberapa pewaralaba sebagai perbandingan.
13. Pelajari dokumen dan informasi yang sudah diperoleh.
14. Mengujungi atau bertukar pikiran dengan terwaralaba lain yang sudah membelinya lebih dahulu.
15. Pelajari laporan keuangan pewaralaba.
16. Bandingkan tingkat penghasilan usaha waralaba yang akan anda beli dengan penghasilan deposito atas rencana investasi anda.
17. Pertimbangkan besarnya franchise fee, royalti, atau fee lainnya.

PROSES PENDIRIAN USAHA WARALABA

Proses pendirian bisnis dengan sistem waralaba:

1. Pewaralaba akan mengirim brosur dan bahan-bahan lain pada Anda. Banyak pula pewaralaba yang memberikan pertanyaan/kuesioner yang lengkap. Permintaan Anda akan diproses berdasarkan pertukaran informasi yang datang pada pewaralaba.

2. Langkah selanjutnya adalah evaluasi perusahaan. Evaluasi ini berisi beberapa informasi penting antara lain:
a. pewaralaba, para pendahulunya, dan cabang-cabang pembantunya;
b. sejarah atau perjalanan bisnis;
c. status hukum;
d. biaya waralaba (franchise fee) atau biaya awal pendirian;
e. biaya~biaya lain;
f. investasi awal;
g. peraturan pemasok bahan baku produk dan layanan;
h. obligasi terwaralaba;
i. finansial minimal evaluasi laporan keuangan tiga tahun terakhir.

3. Ketahui berapa banyak terwaralaba yang telah ikut bergabung pada pewaralaba yang akan anda beli.

4. Lihat rencana bisnis pewaralaba, manual pengoperasian, dan analisis pasar. Cobalah untuk bertemu dengan pewaralaba secara perorangan. Simpan semua pertanyaan berikut ini ketika bertemu dengan mereka:
a. Apakah berbagai informasi yang diberikan kepada Anda sudah benar, jujur, lengkap, transparan, dan jelas?
b. Apakah visi dan misinya sama dengan visi dan misi Anda?
c. Apakah program pelatihan akan diberikan dengan sejelas-jelasnya?
d. apakah hal-hal yang dia katakan sesuai dengan apa yang terwaralaba lain katakan?
e. apakah pasaenya terlihat kuat, khususnya prospeknya bagus untuk jangka panjang?

KRITERIA UNTUK MENGAJUKAN USAHA SISTEM WARALABA

Kriteria untuk mengajukan Franchise menurut PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba:
1. Terbukti memberi keuntungan.
2. Memiliki SOP manual tertulis untuk pelayanan dan kualifikasi barang dan atau jasa yang ditawarkan.
3. Manajemennya mudah diajarkan dan diterapkan.
4. Memberikan dukungan berkesinambungan kepada terwaralaba.
5. Memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar di instansi berwenang.

PRO DAN KONTRA USAHA WARALABA

Pihak yang pro terhadap usaha waralaba:
1. Kemungkinan sukses lebih tinggi dibanding bila mulai usaha dari nol.
2. Merek bisnis sudah terbukti dikenal luas.
3. Tuntutan syarat khusus bagi terwaralaba.
4. Tersedia pelatihan oleh pewaralaba bagi calon terwaralaba
5. Percepatan perluasan usaha dengan modal relatif rendah
6. Efisiensi dalam meraih target pasar melalui promosi bersama

Pihak yang Kontra terhadap usaha waralaba:
1. Biaya-biaya waralaba yang cenderung tinggi adalah:
a. Biaya waralaba awal (initial franchise fee)
b. Biaya-biaya investasi (investmen cost)
c. Pembayaran royalti (royalti payments)
d. Biaya-biaya periklanan (advertising cost)
2. Berbagai pembatasan pada operasi-operasi bisnis 
3. Kehilangan kemerdekaan 
4. Kewenangan gerai di tangan terwaralaba
5. Perlu perubahan paradigma
6. Perlu adanya proses yang lebih birokratis


POSITIF DAN NEGATIFNYA USAHA WARALABA

 Sisi Positif Usaha Waralaba
1. Mendapatkan pelatihan formal
2. Memperoleh bantuan modal
3. Metode pemasarannya telah teruji
4. Memberikan bantuan sistem pengelolaan
5. Waktu mulai bisnis lebih cepat
6. Tingkat kegagalan usaha ayng relatif lebih rendah

Sisi Negatif Usaha Waralaba
1. Biaya usaha waralabanya yang sering kali enderung lebih tinggi
2. Pembagian royalti sering kali memberatkan
3. Terdapat batasan-batasan pertumbuhan
4. Tidak memiliki kebebasan dalam operasi dan pemasaran
5. Pewaralaba mungkin akan menjadi pemasok tunggal atas berbagai perlengkapan dan bahan-bahan baku
6. Batasan atau klausal pembaruan
7. Waralaba, linsensi, dan royalty fee wajib ada dan menjadi syarat mutlak dalam waralaba







Tags :
contoh waralaba, materi waralaba, waralaba 2018, daftar usaha waralaba jenis waralaba, waralaba makanan, waralaba modal kecil, waralaba minuman, contoh waralaba luar negeri, contoh waralaba gabungan, contoh waralaba dalam negeri, contoh waralaba makanan, contoh waralaba jasa, contoh waralaba lokalcontoh bisnis waralaba yang sukses, contoh waralaba internasional wiraswasta, sistem franchise, sistem waralaba, apa yang dimaksud waralaba, menghasilkan uang dari internet, bisnis tanpa modal uang, cara uang gratis di internet.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel