-->

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN )

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN )

                Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) adalah salah satu alat negara dalam mensejahterahkan rakyat. APBN juga merupakan alat pemerintah dalam mengatur dan mejalankan perekonomian. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya penyangkut keputusan ekonomi namun juga menyangkut keputusan politik, pendidikan dan sosial
1.Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN )
                Dalam undang-undang negara Indonesia nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara tahun anggaran 2014 dikatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahaan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat . Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) adalah suatu daftar yang memuat rinci pendapatan dan pengeluaran suatu negara untuk waktu tertentu, semisalnya dalam 1 tahun. Pada masa orde baru, Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) berlaku mulai dari tanggal 1 april sampai dengan 31 maret tahun berikutnya. Saat sekarang ini Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) mulai dihitung sejak tanggal 1 januari hingga tanggal 31 desember.

2.Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN )
                Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
·         Fungsi alokasi. Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) dijelaskan sumber pendapatannya dan pendistribusiannya. Pendapatan paling besar dari negara adalah pajak. Penghasilan yang diperoleh dari pajak dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ), pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum seperti jembatan, jalan , taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
·         Fungsi Distribusi. Pajak yang ditarik dari masyarakat  dan masuk menjadi pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) tidak selalu d
harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat juga didistribusikaan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiunan. Pengeluaran pemerintah semacam ini dapat disebut sebagai transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian di pindahkan ke sector lainnya.
·         Fungsi stabilisasi. Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian , sasaran yang telah ditetapkan akan lebih mudah dicapai. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) sesuai alokasi yang telah ditentukan akan menjaga stabilitas arus keuangan dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi dan deflasi.
3.Tujuan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN )  
                Tujuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhaan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ), dipilih atau diusulkan program panjang. Pembangunan pada sektor ekonomi juga akan mempengaruhi bidang-bidang lain dalam meningkatkan produktivitas. Peningkatan produktivitas akan memungkinkan akan peningkatan tabungan. Tabungan yang meningkat akan membuka peluang untuk berinvestasi. Investasi yang berkembang akan memungkinkan peningkatan kesempatan kerja dan mewujudkan kemakmuran/kesejahteraan rakyat.

4. Sumber-sumber Penerimaan Negara
                Penerimaan dan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusatyang diakui sebagai penambah kekayaan bersih. Adapun sumber-sumber penerimaan atau pendapatan adalah sebagai berikut :
·         Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
1         Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasa dari pendapatan pajak dan penghasilan, pajak pertambahaan nilai barang/jasa pajak dan pajak-pajak lainnya.
2         Pendapatan pajak perdangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
·         Penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas Badan usaha milik pemerintah (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU)
·         Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam betuk devisa atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan jasa, dan surat-surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tak perlu dibayarkan kembali serta tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupaun yang bersal dari luar negeri.
5. Jenis-Jenis Pengeluaran Negara
                Pegeluaran atau belanja negara adalah kewajiban pemeritah pusat yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan berdasarkan organisasi, fungsi dan jenis
                Berdasarkan organisasi, belanja pemerintah pusat mencakup belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementrian negara/lembaga negara dan belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada bagian anggaran bendahara umum negara yang dikelolah oleh kementrian keuangan selaku pengelolah fiskal.
                Berdasarkan fungsinya, belanja pemerintah pusat mencakup belanja pemerintah pusat yang digunakan unuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan dan fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi-fungsi lainya.
                Belanja pemerintah pusat menurut jenisnya dalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya
                Transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi  fiskal berupa dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
                Dana bagi hasil ( DBH ) adalah dana yag bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
                Dana alokasi umum ( DAU ) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhaan daerah guna pelaksanaan desetralisasi.
                Dana alokasi khusus ( DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional
                Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus di daerah tersebut. Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2008

6.  Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Apbn )
  a. Prinsip Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Apbn )
                sesuai dengan namanya, prinsip penyusuanan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) didasarkan pada aspek pendapatan dan aspek pengeluaran.
·         Prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) berdasarkan aspek pendapatan
1.       Mengintensifkan penerimaan sector anggaran dalan jumlah dan ketetapan penyetoran
2.       Mengintensifkan penagihaan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa penggunaan barang-barang negara,sewa pelabuhaan dan sewa bandara udara.
3.       Mengintensifkan tuntutan ganti rugi atas kerugiab yabg diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan
·         Prinsip penyusuanan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) berdasarkan aspek pengeluaran negara
1.       Hemat, efesien, berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhaan teknis yang ada.
2.       Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
3.       Mengusahakan semaksimal mungkin pembelian produk -produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potenti yang dimiliki
b. Asas Pemungutan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Apbn )
1.       Kemandirian, artinya pembiayaan negara harus  didasarkan kepada kemampuan negara dan pinjaman luar negeri hanya sebatas pelengkap
2.       Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
3.       Penajam prioritas pembangunan, artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat.
c. Landasan Hukum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Apbn )
1.       UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) ditetapkan setiap tahunnya
2.       UU No.1 tahunn 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN )
3.       Keputusan presiden Indonesia no. 16 tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN )
d. Cara Penyusuanan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Apbn )
                Pertama-tama, tiap deperteman, lembaga, badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh negara mengajukan usulan/rencana  penerimaan dan pembiayaan kepada presiden. Usulan tersebut akan dibahas oleh kelompok kerja yang sengaja dibentuk untuk itu. Setelah disetujui pemerintah akan  mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( RAPBN ) ke DPR. Kemudian setelah dibahas dan disetujui oleh DPR maka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( RAPBN ) akan disahka menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ). Jika tidak disetujui oleh DPR maka pemerintah akan mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) tahun sebelumnya. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) sepenuhnya menjadi hak dari presiden yang diatur dalam kepres.


Nah, itulah mengenai ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN ). Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.

SUMBER REFERENSI :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 86-89

Sumber gambar :

http://ekbis.sindonews.com/read/1029822/33/anggaran-belanja-negara-hingga-juli-2015-defisit-1438778997

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel