ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN )
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) adalah salah satu alat negara dalam
mensejahterahkan rakyat. APBN juga merupakan alat pemerintah dalam mengatur dan
mejalankan perekonomian. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya penyangkut
keputusan ekonomi namun juga menyangkut keputusan politik, pendidikan dan sosial
1.Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja
negara ( APBN )
Dalam
undang-undang negara Indonesia nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja negara tahun anggaran 2014 dikatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahaan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat . Anggaran Pendapatan
dan Belanja negara ( APBN ) adalah suatu daftar yang memuat rinci pendapatan
dan pengeluaran suatu negara untuk waktu tertentu, semisalnya dalam 1 tahun.
Pada masa orde baru, Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) berlaku
mulai dari tanggal 1 april sampai dengan 31 maret tahun berikutnya. Saat
sekarang ini Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) mulai dihitung
sejak tanggal 1 januari hingga tanggal 31 desember.
2.Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
negara ( APBN )
Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) harus memenuhi fungsi alokasi,
distribusi dan stabilisasi.
·
Fungsi alokasi. Di dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja negara ( APBN ) dijelaskan sumber pendapatannya dan pendistribusiannya.
Pendapatan paling besar dari negara adalah pajak. Penghasilan yang diperoleh
dari pajak dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan berpedoman
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ), pendapatan yang bersumber
dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum seperti jembatan, jalan
, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
·
Fungsi Distribusi. Pajak yang ditarik dari
masyarakat dan masuk menjadi pendapatan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) tidak selalu d
harus
didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat juga didistribusikaan
dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiunan. Pengeluaran pemerintah semacam
ini dapat disebut sebagai transfer payment. Transfer
payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian di
pindahkan ke sector lainnya.
·
Fungsi stabilisasi. Anggaran Pendapatan dan
Belanja negara ( APBN ) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan
pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian , sasaran yang telah ditetapkan akan lebih mudah dicapai. Penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) sesuai alokasi yang telah
ditentukan akan menjaga stabilitas arus keuangan dan barang sehingga dapat
menghindari terjadinya inflasi dan deflasi.
3.Tujuan
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN )
Tujuan
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) Anggaran Pendapatan
dan Belanja negara ( APBN ) dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan
produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhaan ekonomi
dan kesejahteraan rakyat. Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (
APBN ), dipilih atau diusulkan program panjang. Pembangunan pada sektor ekonomi
juga akan mempengaruhi bidang-bidang lain dalam meningkatkan produktivitas.
Peningkatan produktivitas akan memungkinkan akan peningkatan tabungan. Tabungan
yang meningkat akan membuka peluang untuk berinvestasi. Investasi yang
berkembang akan memungkinkan peningkatan kesempatan kerja dan mewujudkan
kemakmuran/kesejahteraan rakyat.
4. Sumber-sumber
Penerimaan Negara
Penerimaan dan pendapatan
negara adalah hak pemerintah pusatyang diakui sebagai penambah kekayaan bersih.
Adapun sumber-sumber penerimaan atau pendapatan adalah sebagai berikut :
·
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak
perdagangan internasional.
1
Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasa dari pendapatan pajak dan penghasilan, pajak
pertambahaan nilai barang/jasa pajak dan pajak-pajak lainnya.
2
Pendapatan pajak perdangan internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan
bea keluar.
·
Penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) adalah
semua penerimaan pemerintah pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari
sumber daya alam, bagian pemerintah atas Badan usaha milik pemerintah (BUMN),
PNBP lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU)
·
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara
baik dalam betuk devisa atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam
bentuk barang dan jasa, dan surat-surat berharga yang diperoleh dari pemberi
hibah yang tak perlu dibayarkan kembali serta tidak mengikat, baik yang berasal
dari dalam negeri maupaun yang bersal dari luar negeri.
5. Jenis-Jenis
Pengeluaran Negara
Pegeluaran
atau belanja negara adalah kewajiban pemeritah pusat yang diakui sebagai
pengurangan nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat
dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan
berdasarkan organisasi, fungsi dan jenis
Berdasarkan
organisasi, belanja pemerintah pusat mencakup belanja pemerintah pusat yang
dialokasikan kepada kementrian negara/lembaga negara dan belanja pemerintah
pusat yang dialokasikan kepada bagian anggaran bendahara umum negara yang
dikelolah oleh kementrian keuangan selaku pengelolah fiskal.
Berdasarkan
fungsinya, belanja pemerintah pusat mencakup belanja pemerintah pusat yang
digunakan unuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan dan fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, dan
fungsi-fungsi lainya.
Belanja
pemerintah pusat menurut jenisnya dalah belanja pemerintah pusat yang digunakan
untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran
bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya
Transfer
ke daerah adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana bagi hasil, dana alokasi
umum dan dana alokasi khusus.
Dana
bagi hasil ( DBH ) adalah dana yag bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada pemerintah
daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana
alokasi umum ( DAU ) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhaan daerah
guna pelaksanaan desetralisasi.
Dana
alokasi khusus ( DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
yang sesuai dengan prioritas nasional
Dana
otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai
pelaksanaan otonomi khusus di daerah tersebut. Sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang nomor 35 tahun 2008
6. Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara ( Apbn )
a.
Prinsip Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Apbn )
sesuai
dengan namanya, prinsip penyusuanan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (
APBN ) didasarkan pada aspek pendapatan dan aspek pengeluaran.
·
Prinsip
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) berdasarkan aspek
pendapatan
1.
Mengintensifkan penerimaan sector anggaran dalan
jumlah dan ketetapan penyetoran
2.
Mengintensifkan penagihaan dan pemungutan
piutang negara, misalnya sewa penggunaan barang-barang negara,sewa pelabuhaan
dan sewa bandara udara.
3.
Mengintensifkan tuntutan ganti rugi atas kerugiab
yabg diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan
·
Prinsip
penyusuanan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) berdasarkan aspek
pengeluaran negara
1.
Hemat, efesien, berdaya guna serta sesuai dengan
kebutuhaan teknis yang ada.
2.
Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran
dan program kegiatan.
3.
Mengusahakan semaksimal mungkin pembelian produk
-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potenti yang dimiliki
b. Asas Pemungutan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Apbn )
1. Kemandirian,
artinya pembiayaan negara harus
didasarkan kepada kemampuan negara dan pinjaman luar negeri hanya
sebatas pelengkap
2. Penghematan
atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
3. Penajam
prioritas pembangunan, artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN )
harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat.
c. Landasan Hukum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Apbn )
1. UUD
1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (
APBN ) ditetapkan setiap tahunnya
2. UU
No.1 tahunn 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN )
3. Keputusan
presiden Indonesia no. 16 tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja negara ( APBN )
d. Cara Penyusuanan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( Apbn )
Pertama-tama, tiap
deperteman, lembaga, badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh negara
mengajukan usulan/rencana penerimaan dan
pembiayaan kepada presiden. Usulan tersebut akan dibahas oleh kelompok kerja
yang sengaja dibentuk untuk itu. Setelah disetujui pemerintah akan mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja negara ( RAPBN ) ke DPR. Kemudian setelah dibahas dan disetujui oleh
DPR maka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( RAPBN ) akan
disahka menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ). Jika tidak
disetujui oleh DPR maka pemerintah akan mengunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja negara ( APBN ) tahun sebelumnya. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja negara ( APBN ) sepenuhnya menjadi hak dari presiden yang diatur dalam
kepres.
Nah, itulah mengenai ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN ). Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
SUMBER REFERENSI :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 86-89
Sumber gambar :
http://ekbis.sindonews.com/read/1029822/33/anggaran-belanja-negara-hingga-juli-2015-defisit-1438778997
Nah, itulah mengenai ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN ). Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
SUMBER REFERENSI :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 86-89
Sumber gambar :
http://ekbis.sindonews.com/read/1029822/33/anggaran-belanja-negara-hingga-juli-2015-defisit-1438778997