-->

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ( APBD )

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ( APBD )
1.Pengertian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd )
                Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) merupakan wujud pengeloan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dikatakan bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) disusun sesuai dengan  kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah  dan kemampuan pendapatan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tahun anggaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) berlaku selama setahun yakni mulai tanggal 1 januari sampai 31 desember setiap tahunnya

2.Fungsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd )
                Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, distribusi, dan stabilisasi. Funngsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan  Pendapatan Dan Belanja Daerah pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan setiap tahunnya. Fungsi pengawasan mengandung artia bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mempunyai arti Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) harus diaarahkan mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektivvitas ekonomi. Fungsi distribusi mempunyai artian bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

3. Tujuan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd )
                Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan pemerintahan daerah. Dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ), pemerintah daerah sudah memiliki gambaran jelas tentang pendapatan dan pengeluaran selama setahun. Dengan adanya Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

4. Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
                Penerimaan darah dalam desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lainnya.
                Pendapatan asli daerah ( PAD ) nersumber dari pajak daerah,retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan bentuk Pendapatan asli daerah yang sah secara hukum seperti jasa giro, bunga peminjaman, kurs, dll
                Dana perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi umum, dan Dana Alokasi khusus.
Dana bagi hasil ( DBH ) adalah dana yag bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
                Dana alokasi umum ( DAU ) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhaan daerah guna pelaksanaan desetralisasi.
                Dana alokasi khusus ( DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional
                Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus di daerah tersebut. Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2008
                Lainya pendapatan meliputi hibah dan penerimaan darurat. Hibah didapat dengan tidak adanya perjanjian yang mengikat. Sementara penerimaan darurat murupakan dana yang diambil dari APBN dikarenakan adanya keperluan mendesak semisalnya terjadi bencana alam.

5. Jenis-jenis pengeluaran daerah
                Pengeluaran atau belanja pemerintah daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemeritah daerah yang terdiri atas urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan  daerah atau antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang diatur dengan perundang-undangan.
                Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajibandaerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum serta pengembangan sismtem jaminan sosial.
                Klasifikasi belanja pemerintah daerah menurut urusan pemerintahan sendiri terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Klasifikasi belanja menurut urusan wajib antara lainnya mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Klasifikasi belanja pemerintah daerah menurut urusan pilihan meliputi pertanian, energy, kehutanan dan sumber mineral.
                Belanja menurut urusan pemerintah daerah yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan daerah yang ditetapkan dalam perundang-undangan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan diklasifikasikan meurut urusan wajib dan urusan pilihan.

6. Mekanisme Penyusuanan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd )
                Penyusunan ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ( APBD ) diawali dengan penyampaian kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) sejalan dengan rencana kerja pemeritah daerah. Pemerintahan daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) Disertai dengan dokumen pendukung dan penjelas kepada DPRD. Selanjutnya DPRD akan membahasnya untuk disetujui. Pengesahan dari menteri dalam negeri  bagi provindi dan gubernur dan bagi kabupaten atau kota terhadap rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( RApbd ) akan dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sejak rancangan diterima. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat selama 3 hari kerja disampaikan kepada mendagri untuk di evaluasi.

                Hasil evaluasi akan disampaikan oleh mendagri kepada gubernur selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung sejak rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( RApbd ) diterima. Apabila dalam 15 hari kerja mendagri tak kunjung memberikan hasil evaluasinya maka gubernur berhak mensahkan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( RApbd ) menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ). Apabila bertentangan dengan kepentingan umum ataupun dengan peraturan yang lebih tinggi maka DPRD harus melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila mendagri tak kunjung membalas hasil evaluasi maka mendagri secara resmi menyatakan berlakunya Pagu  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) tahun sebelumnya. Setelah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) ditetapkan maka pelaksanaan nya akan ditungkan lebih lanjut dalam keputusan gubernur/walikota/bupati


Nah, itulah mengenai ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ( APBD ). Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.

SUMBER REFERENSI :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 90-94
Sumber Gambar :
http://sumutpos.co/auchh-rp928-miliar-apbd-pemprovsu-dicoret/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel