ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ( APBD )
1.Pengertian Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah ( Apbd )
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) merupakan wujud pengeloan keuangan
daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. Dalam peraturan
menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah dikatakan bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama
oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah
daerah dan kemampuan pendapatan daerah
yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah ( Apbd ) merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tahun anggaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) berlaku selama setahun yakni mulai
tanggal 1 januari sampai 31 desember setiap tahunnya
2.Fungsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah ( Apbd )
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, distribusi, dan stabilisasi. Funngsi otorisasi mengandung arti
bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan Pendapatan Dan Belanja Daerah pada tahun yang
bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah ( Apbd ) menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan
kegiatan setiap tahunnya. Fungsi pengawasan mengandung artia bahwa Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) menjadi pedoman untuk menilai kegiatan
penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mempunyai arti Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd )
harus diaarahkan mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efesiensi dan efektivvitas ekonomi. Fungsi distribusi mempunyai
artian bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Tujuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd
)
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) disusun sebagai pedoman pendapatan dan
belanja dalam melaksanakan pemerintahan daerah. Dengan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah ( Apbd ), pemerintah daerah sudah memiliki gambaran jelas
tentang pendapatan dan pengeluaran selama setahun. Dengan adanya Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan
yang merugikan dapat dihindari.
4. Sumber-Sumber
Penerimaan Daerah
Penerimaan
darah dalam desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan
daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan
dan lainnya.
Pendapatan
asli daerah ( PAD ) nersumber dari pajak daerah,retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah, dan bentuk Pendapatan asli daerah yang sah secara
hukum seperti jasa giro, bunga peminjaman, kurs, dll
Dana
perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi umum, dan Dana Alokasi
khusus.
Dana bagi hasil ( DBH ) adalah dana
yag bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara ( APBN )
yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
Dana
alokasi umum ( DAU ) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhaan
daerah guna pelaksanaan desetralisasi.
Dana
alokasi khusus ( DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada daerah dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
yang sesuai dengan prioritas nasional
Dana
otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai
pelaksanaan otonomi khusus di daerah tersebut. Sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang nomor 35 tahun 2008
Lainya
pendapatan meliputi hibah dan penerimaan darurat. Hibah didapat dengan tidak
adanya perjanjian yang mengikat. Sementara penerimaan darurat murupakan dana
yang diambil dari APBN dikarenakan adanya keperluan mendesak semisalnya terjadi
bencana alam.
5. Jenis-jenis pengeluaran daerah
Pengeluaran
atau belanja pemerintah daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemeritah daerah yang terdiri atas
urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau
bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat
dan daerah atau antara pemerintah daerah
dengan pemerintah pusat yang diatur dengan perundang-undangan.
Belanja
penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajibandaerah yang diwujudkan dalam
bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan
umum serta pengembangan sismtem jaminan sosial.
Klasifikasi
belanja pemerintah daerah menurut urusan pemerintahan sendiri terdiri dari
belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Klasifikasi belanja menurut
urusan wajib antara lainnya mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan
perumahan rakyat. Klasifikasi belanja pemerintah daerah menurut urusan pilihan
meliputi pertanian, energy, kehutanan dan sumber mineral.
Belanja
menurut urusan pemerintah daerah yang penanganannya dalam bagian atau bidang
tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan daerah
yang ditetapkan dalam perundang-undangan dijabarkan dalam bentuk program dan
kegiatan diklasifikasikan meurut urusan wajib dan urusan pilihan.
6. Mekanisme
Penyusuanan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd )
Penyusunan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ( APBD ) diawali dengan penyampaian
kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) sejalan dengan
rencana kerja pemeritah daerah. Pemerintahan daerah mengajukan rancangan
peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd )
Disertai dengan dokumen pendukung dan penjelas kepada DPRD. Selanjutnya DPRD
akan membahasnya untuk disetujui. Pengesahan dari menteri dalam negeri bagi provindi dan gubernur dan bagi kabupaten
atau kota terhadap rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( RApbd )
akan dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sejak rancangan diterima. Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) sebelum ditetapkan oleh gubernur paling
lambat selama 3 hari kerja disampaikan kepada mendagri untuk di evaluasi.
Hasil
evaluasi akan disampaikan oleh mendagri kepada gubernur selambat-lambatnya 15
hari kerja terhitung sejak rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (
RApbd ) diterima. Apabila dalam 15 hari kerja mendagri tak kunjung memberikan
hasil evaluasinya maka gubernur berhak mensahkan rancangan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah ( RApbd ) menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (
Apbd ). Apabila bertentangan dengan kepentingan umum ataupun dengan peraturan
yang lebih tinggi maka DPRD harus melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7
hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila mendagri tak kunjung
membalas hasil evaluasi maka mendagri secara resmi menyatakan berlakunya
Pagu Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah ( Apbd ) tahun sebelumnya. Setelah Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah ( Apbd ) ditetapkan maka pelaksanaan nya akan ditungkan lebih lanjut
dalam keputusan gubernur/walikota/bupati
Nah, itulah mengenai ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ( APBD ). Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
SUMBER REFERENSI :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 90-94
Sumber Gambar :
http://sumutpos.co/auchh-rp928-miliar-apbd-pemprovsu-dicoret/
Nah, itulah mengenai ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ( APBD ). Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
SUMBER REFERENSI :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 90-94
Sumber Gambar :
http://sumutpos.co/auchh-rp928-miliar-apbd-pemprovsu-dicoret/