-->

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

           
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Ada beberapa penunjang pasar modal di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
A. BAPEPAM ( Badan Pengawas Pasar Modal). Lembaga ini dibentuk dalam rangka mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia. BAPEPAM merupakan singkatan dari badan pegawas pasar modal. Sebelumnya, BAPEPAM merupakan singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal. Perubahan sinngkatan ini dilakukan pada tahun 1990. Adanya perubahan singkatan in turut merubah peranan BAPEPAM dalam pasar modal. BAPEPAM sekarang ditugaskan untuk pengawasan dan perizinan dalam pasar modal. Sedangkan, pelaksana perdagangan dilakukan oleh pihak bursa efek.

B. BURSA EFEK. Bursa Efek merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga. Di Indonesia terdapat 2 ( dua ) bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

C. AKUNTAN PUBLIK. Akuntan Publik berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan
yang akan menerbitkan surat-surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar dalam bursa efek dan memberikan pendapat akan laporan keuangan tersebut. Pendapat wajar tanpa syarat (unqualified) yang diberikan oleh akuntan publik menunjukan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun berdasarkan kepada prinsip akuntasi yang berlaku umum (PSAK)

D. Underwriter. Perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi berharap seluruh saham dan obligasi yang diterbitkan laku terjual sehingga perusahan tersebut dapat memperoleh dana yang telah direncanakan. Agar seluruh surat berharga laku terjual, maka penjualannya dijamin oleh sebuah insitusi yang bernama underwriter. Ada imbalan uang yang harus diberikan kepada underwriter atas jasanya sebagai penjamin penjualan surat-surat berharga. Karena underwriter memiliki tanggung resiko jika memang surat-surat berharga tersebut tidak laku terjual. Underwriter akan melakukan negosiasi dengan perusahaan penerbit surang-surat berharga agar harga jual dari surat berharga tersebut tidak terlalu mahal.

E. WALI ALAMAT. Wali Alamat diperlukan dalam penerbitan obligasi. Wali alamat akan mewakili kepentingan pembeli obligasi. Wali alamat menilai kepantasan penerbitan obligasi dihubungkan dengan kemampuan pengembalian dan pembayaran bunganya. Jika disaat jatuh tempo perusahaan yang menerbitkan obligasi tidak dapat membayar bunga, maka pembeli obligasi akan mengalami kerugian. Untuk menghindari hal tersebut, jasa wali alamat sangat dibutuhkan sebagai penilai penerbitan obligasi.

F. NOTARIS. Penerbitan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan RUPS harus disahkan oleh akta notaris agar mempunyai kekuatan hukum sekaligus mendukung keabsahan penyelenggaraan RUPS.

G. KONSULTAN HUKUM. Berdasarkan UU Pasar Modal no.8 tahun 1995, konsultan hukum meupakan ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di Bapepam. Konsultan hukum berhak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit) dan memberikan pendapat dari segi hukum ( Legal opinion) terhadap emitmen (perusahaan penerbit surat berharga) dan perusahaan publik.

H. Lembaga clearing. Perpindahaan surat-surat berharga tidak mungkin dilakukan setiap kali terjadi transaksi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga clearing sebagai institusi yang berwenang dan mengatur arus perpindahaan surat-surat berharga tersebut.

Nah, itulah mengenai INVESTASI DI PASAR MODAL . Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.

SUMBER REFERENSI :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 204-205



SUMBER GAMBAR:
http://investasi.kontan.co.id/news/bapepam-klaim-tak-ada-masalah-di-pasar-modal

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel