BENTUK-BENTUK BUMN, BUMS, DAN KOPERASI
1.Bentuk-Bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Berdasarkan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia no.19 tahun 2003 tentang BUMN (Badan
Usaha Milik Negara), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terdiri dari 2 bentuk
yaitu badan usaha Perseroan ( PERSERO ) dan Badan Usaha Umum ( PERUM) . adapun
penjelasannya adalah sebagai berikut:
·
Badan usaha perseroan ( PERSERO ). Badan usaha
perseroan adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berbentuk persero yang
modalnya terbagi dalam seluruh atau
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara republik Indonesia yang tujuan
utamanya untuk mengejar keuntungan. Maksud dari pendirian Persero adalah
menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing yang kuat,
serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero
antara lainnya adalah PT. Pertamina, PT. Kimia Farma, PT garuda Indonesia, PT.
Kereta Api Indonesia, PT. Bank Btn dll
·
Badan Usaha Umum ( Perum). Badan Usaha Umum
adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seluruh modalnya dimiliki oleh
negara dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan didirikannya perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Untuk mendukung
kegiatan dalam rangka tercapainya maksud dan tujuan tersebut, dengan
persetujuaan menteri, perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha
lainnya. Contohnya adalah perum Damri,
Perum Bulog, Perum Pengadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (
Peruri)
2.Bentuk-bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta) terdiri atas 3 jenis, yaitu badan usaha perseorangan,
persekutuan (partnership) dan perseroan terbatas (PT). berikut adalah
penjelasannya :
·
Badan Usaha Perorangan. BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta) bentuk perorangan atau biasa disebut dengan badan usaha perorangan
adalah badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, dalam
pengelolaan badan usaha perorangan sangat mudah dan efiesien serta biaya yang
dikeluarkan pun sangat murah. Pengusaha sebagai pemilik badan usaha bebas
mengeluarkan aspirasi dalam bentuk kebijakan-kebijakan terhadap bawahannya,
tetapi dengan jalur birokrasi. Dalam pendiriaannya badan usaha perorangan
sangat mudah untuk didirikan, begitu pula dengan penutupannya. Begitu pemilik
badan usaha merasa bahwa badan usahanya tidak memberikan keuntungan lagi,
dengan mudah ia akan menutup badan usahanya. Modal badan usaha menjadi satu dan
tidak terpisa dengan modal pemilik pribadi, karena pemilik harus mendanai
sendiri usahanya. Dengan demikian, setiap pergerakan keuangan badan usaha ini
otomatis mempengaruhi kondisi keuangan pemilik modal.
·
Badan usaha persekutuan ( Patnertsip). BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta) dalam bentuk badan usaha persekutuan adalah badan
usaha yang dimiliki oleh beberapa orang. Oleh karena itu badan usaha ini
memiliki kemampuan yang baik dalam memperoleh modal yang besar daripada badan
usaha perorangan. Bentuk usaha in dapat dibagi menjadi 2 yakni Firma dan
persekutuaan komanditer ( CV)
ü
Firma didirikan oleh beberapa orang dengan
kepemilikan bersama dan dengan nama bersama. Misalnya Adi, Banu, Cagur
mendirikan “Firma ABC” yang diambil berdasarkan singkatan inisial nama
pendirinya. Didalam firma setiap pengambilan keputusan harus memperhitungkan
kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha tidak dapat
dipahkan. Apabila firma bangkrut maka akan diikut oleh kebangkrutan para
pemiliknya.
ü
Persekutuan komanditer (CV). BUMS (Badan Usaha
Milik Swasta) berbentuk oleh persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha
yang didirkan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu
pasif. Sekutu aktif adalah kelompok orang yang mengelolah badan usaha.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang tidak ikut dalam pengelolaan badan
usaha,tetapi menyediakan modal dan dana guna keberlangsungan badan usaha.
Didalam Persekutuan Komanditer (CV) , penerapan kebijakan lebih baik daripada
firma karena pemisahaan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Namun jika ada kesalahan pengelolaan badan usaha oleh sekutu aktif maka sekutu
pasif juga terkena imbasnya. karena tidak memiliki kewenangan untuk mengelolah
badan usaha secara langsung, sekutu pasif harus mencari mitra usaha yang tepat
untuk dijadikan sekutu aktif.
·
Perseroan Terbatas (PT). BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta) berbentuk perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang, berbadan hukum dan modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik
modal memiliki kontrol terhadap badan usaha. Sama halnya dengan CV, PT juga
memiliki orang yang hanya memiliki saham namun tidak ikut mengelola badan usaha
dan orang-orang yang mengelolah badan usaha. Namuan didalam PT baik sekutu
aktif maupun sekutu pasif sama-sama mendapatkan keuntungan yang dibagi
berdasarkan perjanjian kedua belah pihak. Dalam PT keuntungan badan usaha dabagi
dalam bentuk deviden untuk pemilik modal (pemegang saham) saja, sedangkan pengelolah
tidak. Para pengelolah maupun karyawan mungkin saja mendapat deviden jika
mereka memiliki saham atas badan usaha. Pada cv, baik sekutu aktif maupun pasif
sama-sama pemimpin badan usaha. Sedangkan dalam PT hanya ada satu pimpinan yang
dipilih oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Badan usaha dalam bentuk pt memiliki kemampuan dalam mendapatkan modal dalam
jumlah besar melalui penerbitan saham-saham. Dalam pt juga terdapat pemisahaan
tegas antara kekayaan pribadi dan juga kekayaan badan usaha. Kebangkrutan suatu
pt tidak akan ada sangkut pautnya dengan kekayaan pemilik modal. Dengan
demikian pt memiliki tingkat profesionalisme tingkat tinggi yang terstruktural.
Sekalipun begitu pt memerlukan adanya hierarki organisasi yang bertingkat.
Dengan demikian maka pengendalian badan usaha menjadi lebar. Selain itu
pendirian dan penutupan pt juga lebih mahal dari pada badan usaha perorangan
dan persekutuan.
3.Bentuk-Bentuk Koperasi
Berdasarkan
tingkatannya, koperasi terbagi atas 2 yakni koperasi primer dan sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara itu
koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan 3 koperasi primer dan
mempunyai badan hukum.
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya
seperti kopersi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi
produsen dan koperasi jasa.
1.
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang
mengelolah usaha simpan pinjam
2.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
mengelolah usaha penjualan barang-barang konsumsi.
3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
mengelolah usaha produksi barang tertentu.
4.
Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusibarang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemosok barang atau jasa
didalam koperasi
5.
Koperasi jasa adalah koperasi yang mengelolah
usaha pelayanan jasa.
Jenis koperasi diatas masih
merupakan koperasi jenis single purpose atau mengelolah satu bidang usaha.
Apabila koperasi mengelolah banyak bidang usaha maka perusahaan itu masuk
kedalam jenis multi purpose, contohnya KUD (Koperasi Unit Desa)
Nah, itulah mengenai BENTUK-BENTUK BUMN, BUMS, DAN KOPERASI . Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 185-188
SUMBER GAMBAR
http://slideplayer.info/slide/2604539/