-->

BENTUK-BENTUK BUMN, BUMS, DAN KOPERASI

BENTUK-BENTUK BUMN, BUMS, DAN KOPERASI

1.Bentuk-Bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

                Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia no.19 tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terdiri dari 2 bentuk yaitu badan usaha Perseroan ( PERSERO ) dan Badan Usaha Umum ( PERUM) . adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
·         Badan usaha perseroan ( PERSERO ). Badan usaha perseroan adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berbentuk persero yang modalnya terbagi dalam  seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara republik Indonesia yang tujuan utamanya untuk mengejar keuntungan. Maksud dari pendirian Persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing yang kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lainnya adalah PT. Pertamina, PT. Kimia Farma, PT garuda Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Bank Btn dll
·         Badan Usaha Umum ( Perum). Badan Usaha Umum adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan didirikannya perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka tercapainya maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuaan menteri, perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lainnya. Contohnya adalah  perum Damri, Perum Bulog, Perum Pengadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia ( Peruri)

2.Bentuk-bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

                BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) terdiri atas 3 jenis, yaitu badan usaha perseorangan, persekutuan (partnership) dan perseroan terbatas (PT). berikut adalah penjelasannya :
·         Badan Usaha Perorangan. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) bentuk perorangan atau biasa disebut dengan badan usaha perorangan adalah badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, dalam pengelolaan badan usaha perorangan sangat mudah dan efiesien serta biaya yang dikeluarkan pun sangat murah. Pengusaha sebagai pemilik badan usaha bebas mengeluarkan aspirasi dalam bentuk kebijakan-kebijakan terhadap bawahannya, tetapi dengan jalur birokrasi. Dalam pendiriaannya badan usaha perorangan sangat mudah untuk didirikan, begitu pula dengan penutupannya. Begitu pemilik badan usaha merasa bahwa badan usahanya tidak memberikan keuntungan lagi, dengan mudah ia akan menutup badan usahanya. Modal badan usaha menjadi satu dan tidak terpisa dengan modal pemilik pribadi, karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya. Dengan demikian, setiap pergerakan keuangan badan usaha ini otomatis mempengaruhi kondisi keuangan pemilik modal.
·         Badan usaha persekutuan ( Patnertsip). BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dalam bentuk badan usaha persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang. Oleh karena itu badan usaha ini memiliki kemampuan yang baik dalam memperoleh modal yang besar daripada badan usaha perorangan. Bentuk usaha in dapat dibagi menjadi 2 yakni Firma dan persekutuaan komanditer ( CV)
ü  Firma didirikan oleh beberapa orang dengan kepemilikan bersama dan dengan nama bersama. Misalnya Adi, Banu, Cagur mendirikan “Firma ABC” yang diambil berdasarkan singkatan inisial nama pendirinya. Didalam firma setiap pengambilan keputusan harus memperhitungkan kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha tidak dapat dipahkan. Apabila firma bangkrut maka akan diikut oleh kebangkrutan para pemiliknya.
ü  Persekutuan komanditer (CV). BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) berbentuk oleh persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirkan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah kelompok orang yang mengelolah badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang tidak ikut dalam pengelolaan badan usaha,tetapi menyediakan modal dan dana guna keberlangsungan badan usaha. Didalam Persekutuan Komanditer (CV) , penerapan kebijakan lebih baik daripada firma karena pemisahaan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Namun jika ada kesalahan pengelolaan badan usaha oleh sekutu aktif maka sekutu pasif juga terkena imbasnya. karena tidak memiliki kewenangan untuk mengelolah badan usaha secara langsung, sekutu pasif harus mencari mitra usaha yang tepat untuk dijadikan sekutu aktif.
·         Perseroan Terbatas (PT). BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) berbentuk perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum dan modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik modal memiliki kontrol terhadap badan usaha. Sama halnya dengan CV, PT juga memiliki orang yang hanya memiliki saham namun tidak ikut mengelola badan usaha dan orang-orang yang mengelolah badan usaha. Namuan didalam PT baik sekutu aktif maupun sekutu pasif sama-sama mendapatkan keuntungan yang dibagi berdasarkan perjanjian kedua belah pihak. Dalam PT keuntungan badan usaha dabagi dalam bentuk deviden untuk pemilik modal (pemegang saham) saja, sedangkan pengelolah tidak. Para pengelolah maupun karyawan mungkin saja mendapat deviden jika mereka memiliki saham atas badan usaha. Pada cv, baik sekutu aktif maupun pasif sama-sama pemimpin badan usaha. Sedangkan dalam PT hanya ada satu pimpinan yang dipilih oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Badan usaha dalam bentuk pt memiliki kemampuan dalam mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham-saham. Dalam pt juga terdapat pemisahaan tegas antara kekayaan pribadi dan juga kekayaan badan usaha. Kebangkrutan suatu pt tidak akan ada sangkut pautnya dengan kekayaan pemilik modal. Dengan demikian pt memiliki tingkat profesionalisme tingkat tinggi yang terstruktural. Sekalipun begitu pt memerlukan adanya hierarki organisasi yang bertingkat. Dengan demikian maka pengendalian badan usaha menjadi lebar. Selain itu pendirian dan penutupan pt juga lebih mahal dari pada badan usaha perorangan dan persekutuan.

3.Bentuk-Bentuk Koperasi

                Berdasarkan tingkatannya, koperasi terbagi atas 2 yakni koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan  sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara itu koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan 3 koperasi primer dan mempunyai badan hukum.
                Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya seperti kopersi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi produsen dan koperasi jasa.
1.       Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang mengelolah  usaha simpan pinjam
2.       Koperasi konsumen adalah koperasi yang mengelolah usaha penjualan barang-barang konsumsi.
3.       Koperasi produksi adalah koperasi yang mengelolah usaha produksi barang tertentu.
4.       Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusibarang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemosok  barang atau jasa didalam koperasi
5.       Koperasi jasa adalah koperasi yang mengelolah usaha pelayanan jasa.
Jenis koperasi diatas masih merupakan koperasi jenis single purpose atau mengelolah satu bidang usaha. Apabila koperasi mengelolah banyak bidang usaha maka perusahaan itu masuk kedalam jenis multi purpose, contohnya KUD (Koperasi Unit Desa)



Nah, itulah mengenai BENTUK-BENTUK BUMN, BUMS, DAN KOPERASI  . Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.


SUMBER REFERENSI :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 185-188


SUMBER GAMBAR
http://slideplayer.info/slide/2604539/


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel