SISTEM UPAH
Upah yang berlaku diindonesia sangat beragam. Ada upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan. Namun, sistem pembayaran upah tergantung pada kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja, hubungan pemberi kerja dan penerima kerja serta upah minimum.
A.PERMINTAAN DAN PENAWARAN TENAGA KERJA
Secara umum tingkat upah dapat dianalisis dengan hukum penawaran dan permintaan tenaga kerja. Jika penawaran lebih besar daripada permintaan maka upah cenderung turun. Begitu juga sebaliknya, disaat penawaran lebih tinggi dari pada permintaan maka upah akan cenderung naik. Di Indonesia , jumlah pencari kerja begitu banyak. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pencari kerja adalah orang yang menawarkan jasa dari dirinya guna keperluan perusahaan/instansi. Sedangkan pemberi kerja adalah pihak yang meminta jasa dari pencari kerja.
Karena penawaran tenaga kerja begitu besar, sedangkan permintaan akan jasa pencari kerja jauh lebih rendah dibandingkan penawarannya, tingkat upah cenderung menjadi turun. Para pencari kerja akan rela di gaji lebih kecil asalkan mendapatkan pekerjaan. Sebaliknya, jika permintaan akan pecari kerja lebih besar dari penawaran tenaga kerja, upah cenderung tinggi. Kondisi ini banyak terjadi di negara maju dengan jumah penduduk yang sedikit, misalnya : Jerman dan inggris.
B. KESEPAKATAN PEMBERI KERJA DAN PENERIMA KERJA
Permintaan dan penawaran tenaga kerja akan bertemu pada saat wawancara seleksi kerja. Dalam wawancara ini, pemberi kerja dan pencari kerja lazimnya akan melakukan tawar-menawar tentang jam kerja dan upahnya. Pada umumnya, pekerja diindonesia memilki posisi tawar yang lebih rendah dari pada pemberi kerja dalam kesepakatan upah dan jam kerja. Hal yang dipengaruhi oleh tingginya jumlah pencari kerja di Indonesia. Bahkan diantara mereka ada yang siap menerima upah dibawa Upah Minimum Provinsi.
Akan tetapi ada saatnya pencari kerja memiliki posisi tawar yang lebih tinggi daripada pemberi kerja dan pada akhirnya mendapatkan tingkat upah yang tinggi. Hal ini tentu saja berkaitan dengan sumber daya unik yang mereka milki dalam diri mereka sendiri. Dalam hal inilah berlaku konsep kelangkaan dimana semakin langkah suatu sumber daya maka akan semakin tinggi nilainya. Jadi jika anda memilki ilmu atau keahlihan yang jarang dimiliki orang lain maka anda akan mendapatkan nilai tawar yang lebih tinggi yang pada akhirnya anda akan mendapatkan upah yang tinggi
C. Upah minimum
sebelum tahun 2010, Indonesia menganut sistem pengupahaan menurut kawasan (regional ). Artinya untuk setiap kawasan yang berbeda maka pekerja akan menerima upah minimum yang berbeda pula. Ini didasarkan pada perbedaan biaya hidup disetiap daerah/regional yang berbeda. Akan tetapi , penentuan upah bersadarkan kawasan ini dirasakan belum cukup mewakili angka biaya hidup yang sebenarnya disetiap daerah/regional. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan terhadap Upah minimum.
Dengan adanya Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan upah minimum regional ( UMR ) yang dirubah menjadi upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Dengan disahkannya peraturan ini maka pemerintah provinsi dan daerah dibawahnya dengan cepat harus menyesuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi ( UMP ) dan upah minimum kota/kabupaten diatur pemerintah melalui PP. No.5 Thun 20103 mengenai pajak penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah minimum Kabupaten/Kota. Hal ini dibuat karena masih adanya pekerja yang menerima penghasilan dalam sebulan diatas penghasilan tidak kena pajak, namun masih dibawah upah minimum kabupaten/kota. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 tentang penghasilannya, sehingga mungkin saja mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. OLeh karena itu Untuk pajak penghasilan dibawah sampai batas UMP, pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan maka penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Nah, itulah mengenai TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.
Sumber Referensi :
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 35-37
Sumber Gambar :
http://www.ekonomikontekstual.com/2014/03/10-jenis-sistem-upah-dalam-ilmu-ekonomi-yang-perlu-diketahui.html